Prioritastv.com, Lampung – Masyarakat kini memiliki saluran pengaduan untuk menyampaikan informasi, keluhan, maupun aspirasi kepada Polda Lampung melalui layanan hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan ini dapat diakses melalui nomor 0821-716-1992 atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada materi publikasi resmi Polda Lampung.
Layanan tersebut diperkenalkan melalui materi publikasi yang menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Kehadiran hotline ini menjadi salah satu upaya membuka ruang komunikasi yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, layanan tersebut merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi kepada Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi kepada Polda Lampung. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Yuni mengimbau masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut agar menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang memadai diperlukan agar laporan yang diterima dapat ditelaah dan ditindaklanjuti secara tepat sesuai prosedur.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal ini dengan memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







