Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Status hukum konten kreator asal Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Rohadi Alcantara, hingga Kamis (22/10/2026) masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik Polres Tanggamus.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Tanggamus pada Kamis (22/10/2026), Rohadi terlihat berada di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian status hukumnya.
Anggota Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus yang enggan disebutkan namanya meminta publik menunggu hasil gelar perkara untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sabar ya, nunggu gelar perkara nanti,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan terkait status Rohadi.
Sementara itu, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus, Hebron, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara menunggu penjelasan resmi dari Humas Polres Tanggamus.
“Nantilah, nanti-kan dirilis sama Humas Polres,” ucap Hebron.
Diketahui, Rohadi Alcantara dikabarkan diamankan oleh jajaran Polres Tanggamus dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Dugaan Kasus yang Menjerat Rohadi
Di tengah kabar penangkapan tersebut, muncul informasi mengenai laporan pengaduan yang dilayangkan seorang warga bernama Subhi pada April 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik yang disebut bermula dari konten video di media sosial.
Menurut keterangan Subhi, peristiwa itu bermula pada Kamis, 2 April 2026, ketika dirinya menyaksikan siaran langsung Rohadi di TikTok dan memberikan komentar. Setelah itu, menurut Subhi, beredar video dari akun TikTok dan Facebook yang diduga memuat pernyataan kasar serta menyinggung ibu pelapor.
Subhi mengaku keberatan atas pernyataan yang diduga disampaikan dalam video tersebut. Ia menilai konten itu telah menyerang kehormatan dan merendahkan martabat ibunya sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Sebagai pelapor, saya bersama keluarga sangat keberatan dan tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh terlapor dalam video yang beredar,” kata Subhi dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026, sebagaimana dikutip dari laman Sandinews pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Subhi, pengaduan tersebut tercatat tertanggal 15 April 2026. Ia juga menyebut telah mendatangi Polres Tanggamus pada 16 April 2026 untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Dalam informasi yang beredar, Rohadi disebut telah menerima panggilan klarifikasi hingga tiga kali, tetapi dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah itu, muncul kabar bahwa aparat kepolisian menjemputnya di Tangerang. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







