Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebanyak 972 kendaraan tercatat dalam data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tanggamus. Dari jumlah tersebut, 892 unit merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, berdasarkan rekapitulasi Oktober 2026.

Di sisi lain, realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Tanggamus telah mencapai Rp18,04 miliar atau 81,08 persen dari target Rp22,25 miliar.

Data tersebut dipaparkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Jumat, 23 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Bapenda, selain 892 kendaraan dinas Pemkab Tanggamus, tunggakan pajak juga tercatat pada 74 kendaraan milik instansi vertikal dan enam kendaraan pemerintah pekon.

Nanang menjelaskan, penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Pemkab Tanggamus juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

“Penanganan tunggakan pajak kendaraan dinas perlu menjadi perhatian bersama. Koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” ujar Nanang.

Selain membahas tunggakan pajak kendaraan, rapat tersebut turut menyoroti optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang dibahas antara lain bangunan Pasar Induk Gisting dan sejumlah lahan sawah tadah hujan di beberapa pekon yang berkaitan dengan pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.

Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi retribusi pemanfaatan aset yang dibahas tercatat sebesar 57,80 persen. Pemerintah daerah menilai penataan administrasi, kepastian legalitas, penetapan tarif, dan mekanisme pemungutan retribusi perlu diperkuat agar pemanfaatan aset dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

“Optimalisasi pemanfaatan aset daerah perlu didukung dengan kepastian legalitas, penetapan tarif yang jelas, serta mekanisme pemungutan retribusi yang tertib sesuai ketentuan,” kata Nanang.

Sebagai tindak lanjut, rapat membahas penyusunan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah, percepatan legalitas tanah yang menjadi objek retribusi, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.

Koordinasi tersebut melibatkan Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Samsat UPTD Wilayah XIII, Polres Tanggamus, dan Kantor Pertanahan. Pembahasan legalitas aset juga mencakup kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, serta wilayah Kecamatan Wonosobo.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Tanggamus berupaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus menertibkan administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD secara tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Berita Terkait

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22

Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07

Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Berita Terbaru