Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menegaskan penanganan perkara konten kreator Rohadi Alcantara bukan atas laporan pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, Rohadi ditangani dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Subehi. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan penyidik memeriksa saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli untuk mendalami laporan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang disampaikan Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saudara RH saat ini ditangani atas laporan yang disampaikan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Jumat, 23 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.
“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin juga mengungkapkan bahwa sebelum Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi untuk meminta keterangannya. Namun, Rohadi tidak menghadiri kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama Rohadi untuk dimintai keterangan di Mapolres Tanggamus.
“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.
AKP Khairul Yasin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk penanganan perkara.
“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, status hukum Rohadi Alcantara menjadi perhatian setelah ia dikabarkan dibawa oleh jajaran Polres Tanggamus dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Dalam pemberitaan pada Kamis, 22 Oktober 2026, status hukumnya disebut masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang disampaikan Subehi pada April 2026. Berdasarkan keterangan pelapor yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan itu bermula dari interaksi saat siaran langsung TikTok pada 2 April 2026, yang kemudian diikuti beredarnya video di media sosial.
Subehi mengaku keberatan terhadap pernyataan yang diduga disampaikan dalam video tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi penetapan bahwa Rohadi bersalah. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







