Kakek 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Usai Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas di Gudang Masjid

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Selatan, Lampung – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75), warga Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di gudang peralatan salah satu masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kamis (1/10/2026) sore.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan JS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tindak pidana tersebut,” kata Stefanus, Sabtu 24 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelasnya.

Terkait motif, Stefanus menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu. “Motifnya karena hawa nafsu,” sebut Stefanus.

Stefanus mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga yang hendak mengambil ambal dari dalam gudang masjid memergoki dugaan perbuatan itu. Warga kemudian membawa korban dan tersangka untuk diserahkan kepada keluarga.

“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” ungkapnya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penanganan, JS ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Muatan Berat, Truk Angkut Besi Terangkat dan Nyaris Terguling di Tanjakan Leter S Tanggamus
BPBD Pringsewu Terjunkan Dua Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gudang J&T
GML Dukung Penataan Shopping Center Metro, Soroti Usia Bangunan dan Keselamatan Pedagang
Rusmansyah Ajak Laskar Merah Putih Dukung Program Pemkot Metro
Kebakaran Gudang Ekspedisi J&T di Pringsewu, Ratusan Paket Diduga Hangus Terbakar
Polisi Beberkan Identitas Pedagang Somay Ditemukan Kritis dan Meninggal di Kontrakan Baros Tanggamus
Wabup Agus Suranto Paparkan Progres Jalan Tembus Pematang Sawa, Akses hingga Investasi dan Lapangan Kerja di Tanggamus
Green Policing, Polres Tanggamus Bersihkan Lingkungan Pura Tirtha Amerta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:39

Muatan Berat, Truk Angkut Besi Terangkat dan Nyaris Terguling di Tanjakan Leter S Tanggamus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:03

Kakek 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap Usai Setubuhi Perempuan Penyandang Disabilitas di Gudang Masjid

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:10

BPBD Pringsewu Terjunkan Dua Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gudang J&T

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:21

GML Dukung Penataan Shopping Center Metro, Soroti Usia Bangunan dan Keselamatan Pedagang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:14

Rusmansyah Ajak Laskar Merah Putih Dukung Program Pemkot Metro

Berita Terbaru