Setengah Ton Daging Ayam Beku Dimusnahkan Polres Malinau

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 18:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Malinau, Kaltara – Sebanyak 18 karung barang bukti berupa daging ayam beku dengan berat total 480,5 kg dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dengan cara dibakar dan ditimbun, Rabu 13 September 2023.

Barang bukti daging ayam beku yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka (U) 59 dan (R) 28 yang di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di depan halaman Gedung Satreskrim Polres Malinau disaksikan Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, Wakil Ketua PN Malinau Budi Santoso, Kasi Pidum Kejari Malinau  Nurhadi dan Balai Karantina Kelas II Tarakan Bambang Suryono Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Iptu Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah dilakukannya penahanan daging ayam beku yang dimiliki tersangka U dan R pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu karena tidak memiliki dokumen lengkap saat akan dipasarkan kepada R yang berada di Kabupaten Malinau.

“Siang ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ayam beku yang kita sita sebanyak 18 karung atau dengan berat total 480,5 kg karena tidak disertai Surat Karantina yang berasal dari Kantor Balai Karantina Kelas II Tarakan. Dari hasil pemusnahan barang bukti ini kita ada dua tersangka yakni U dan R,” kata Iptu Reginald.

Ditambahkan  Reginald, dari kedua tersangka U dan R, sebelumnya memiliki sebuah usaha penjualan daging ayam yang dipasarkan kepada Sdr. R yang berada di Kabupaten Malinau, dimana pada hari Jum’at 28 Juli 2023 lalu kedua tersangka mengirimkan daging ayam beku tersebut menggunakan transportasi Sped Boat yang kemudian setelah tiba di Pelabuhan Sped Malinau dilakukan pemeriksaan oleh personel KP3 Pelabuhan Polres Malinau dan mendapati daging ayam beku sebanyak 18 karung seberat 480,5 kg yang tidak disertai Surat Karantina.

“Untuk pelaku dari Kota Tarakan yang kita jadikan tersangka, dan kedua tersangka ini tidak kita tahan karena sampai saat ini masih kopratif dalam penyidik. Untuk pasal yang disangkakan terkait daging ayam beku ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a sebagaimana yang dimaksud primair pasal 35 ayat 1 huruf a UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” terangnya. (CS)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru