Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 25 Apr 2023 12:35 WIB ·

Tak Sabar Diobservasi Sakit Ulu Hati, Dua Pelaku Aniaya Dokter Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat


 Kedua Tersangka Penganiayaan Dokter Jaga Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat saat Dirilis Polisi, Selasa 25 April 2023. (Dok. Polres Lambar). Perbesar

Kedua Tersangka Penganiayaan Dokter Jaga Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat saat Dirilis Polisi, Selasa 25 April 2023. (Dok. Polres Lambar).

Prioritastv.com, Lampung Barat – Dua pria berinsial AW (32) dan MH (41) merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap polisi atas tindak penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Korbannya bernama dr. Carel Triwiyono (29), warga Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten yang saat kejadian bertugas di Puskesmas Fajar Bulan pada Sabtu, 22 April 2023, lalu.

Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan berdasarkan lapkran, tanggal 22 April 2023.

“Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penangkapan pada hari ini, Selasa 25 April 2023,” kata Juherdi dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Lambar yang diterima Media Prioritas.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 05.00 WIB, bermula pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.

Namu demikian, saat itu AW masih mengeluh sakit dibagian ulu hati. Dan sang dokter menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang observasi, menunggu obat bekerja.

Saat itu juga, dokter Carel menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, AE bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh AW selaku adiknya.

“Atas penganiayaan tersebut dokter Carel melapor ke Polres Lambar,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya. (Diki)

Artikel ini telah dibaca 524 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus

23 January 2025 - 10:08 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejaksaan

23 January 2025 - 09:54 WIB

Tak Indahkan Peringatan Polisi dan Dishub, Puluhan Truk Pasir Tambang Ilegal Muatan 10 Ton Lebih Rusak Jalan di Pringsewu dan Lampung Tengah

23 January 2025 - 09:42 WIB

Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026, Pekon Sidomulyo Pagar Dewa Lampung Barat Gelar Musrenbang

23 January 2025 - 09:23 WIB

Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos

22 January 2025 - 01:27 WIB

Lampung Barat Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Pj Bupati Tanam Jagung Serentak

22 January 2025 - 00:05 WIB

Trending di Lampung