Tak Sabar Diobservasi Sakit Ulu Hati, Dua Pelaku Aniaya Dokter Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 12:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Barat – Dua pria berinsial AW (32) dan MH (41) merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap polisi atas tindak penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Korbannya bernama dr. Carel Triwiyono (29), warga Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten yang saat kejadian bertugas di Puskesmas Fajar Bulan pada Sabtu, 22 April 2023, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan berdasarkan lapkran, tanggal 22 April 2023.

“Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penangkapan pada hari ini, Selasa 25 April 2023,” kata Juherdi dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Lambar yang diterima Media Prioritas.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 05.00 WIB, bermula pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.

Namu demikian, saat itu AW masih mengeluh sakit dibagian ulu hati. Dan sang dokter menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang observasi, menunggu obat bekerja.

Saat itu juga, dokter Carel menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, AE bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh AW selaku adiknya.

“Atas penganiayaan tersebut dokter Carel melapor ke Polres Lambar,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya. (Diki)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Viral Keributan di Panggung Orgen Tunggal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, DPP PDI-P Komarudin Watubun Turun Tangan
Sekda Metro Minta Perpustakaan Daerah Direvitalisasi, Diorama Sejarah Dilengkapi Multimedia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:13

Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru