Tak Sabar Diobservasi Sakit Ulu Hati, Dua Pelaku Aniaya Dokter Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Barat – Dua pria berinsial AW (32) dan MH (41) merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap polisi atas tindak penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Korbannya bernama dr. Carel Triwiyono (29), warga Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten yang saat kejadian bertugas di Puskesmas Fajar Bulan pada Sabtu, 22 April 2023, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan berdasarkan lapkran, tanggal 22 April 2023.

“Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penangkapan pada hari ini, Selasa 25 April 2023,” kata Juherdi dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Lambar yang diterima Media Prioritas.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04) sekitar pukul 05.00 WIB, bermula pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.

Namu demikian, saat itu AW masih mengeluh sakit dibagian ulu hati. Dan sang dokter menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada AW dan sedang observasi, menunggu obat bekerja.

Saat itu juga, dokter Carel menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, AE bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh AW selaku adiknya.

“Atas penganiayaan tersebut dokter Carel melapor ke Polres Lambar,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya. (Diki)

Berita Terkait

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial
Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam
Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan
Ki Bollywood Isi Safari Dakwah Sambut 1448 Hijriah, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Jaga Lisan, Pendengaran dan Pandangan
Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Golkar Gelar Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader di Tanggamus
Ketua DPC Gerindra Tanggamus M Rangga Putra Hakim Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DKM Masjid Al Huda Way Kamal Tanggamus Gelar Pawai Santri Meriah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ki Bollywood Isi Safari Dakwah Sambut 1448 Hijriah, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Jaga Lisan, Pendengaran dan Pandangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita Terbaru