Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Apr 2023 16:14 WIB ·

Kedapatan Bawa Sajam dan Kunci T, Pemuda Wonosobo Tanggamus Ditangkap Usai Kecelakaan


 Kolase Tersangka RO dan Barang Bukti Yang Dibawa Tersangka Diduga Bodong saat Kecelakaan di Simpang Islamic Center, Terbaya, Kota Agung Yang Dirilis Polisi, Rabu 26 April 2023. (Sungatno/Prioritastv.com). Perbesar

Kolase Tersangka RO dan Barang Bukti Yang Dibawa Tersangka Diduga Bodong saat Kecelakaan di Simpang Islamic Center, Terbaya, Kota Agung Yang Dirilis Polisi, Rabu 26 April 2023. (Sungatno/Prioritastv.com).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi yang bertugas di Pospam Terbaya, Kota Agung menangkap seorang pria berinisial RO (20) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus usai tergelincir di Simpang Islamic Center pekon setempat.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, saat dilakukan pertolongan oleh petugas, pemuda tersebut menjatuhkan kunci T, bahkan melarikan diri dari lokasi sehingga dilakukan pengejaran juga diamankan darinya sebuah senjata tajam jenis pisau.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengungkapkan, pria tersebut diamankan di simpang islamic center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, kemarin Selasa 25 April 2023 sore.

“Tersangka diamankan kemarin pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T,” ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangan yang diterima Media Prioritas, Rabu 26 April 2023.

Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian bermula melintasnya pelaku di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung yang selanjutnya ia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.

Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan honda beat tersebut, kemudian petugas segera menghalanginya.

“Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau tersebut kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan, pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas keterkaitan kunci T, sebab alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor.

“Dugaan sementara pelaku juga melakukan aksi Curanmor, sebab ia menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat lengkap, sehingga terus dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Untuk saat ini, pelaku dipersangkakab Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun,” penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia membenarkan membawa kunci T, diakui adalah miliknya yang didapatkan temannya yang biasa digunakan membobol kunci motor.

“Sebelum jatuh saya dari islamic center, mau pulang ke padang ratu. Niat ke kota agung untuk beli baju rdan kunci punya saya sendiri, dapet dari teman saya,” kata tersangka saat dijebloskan penjara. (Sungatno)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terungkap, Asal Inspirasi “Jalan Lurus” Disampaikan Bupati Tanggamus dalam Tabligh Akbar di Halaman Masjid Islamic Center Kota Agung

26 April 2025 - 17:50 WIB

Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Amankan 20 Paket Siap Edar

26 April 2025 - 16:54 WIB

BREAKING NEWS: Seorang Anak Dilaporkan Terjatuh ke Dalam Sumur di Kota Agung Barat, Tanggamus

26 April 2025 - 16:39 WIB

Dikejar 10 KM, Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Asal Tanggamus Diamuk Massa di Sukoharjo Pringsewu

26 April 2025 - 16:30 WIB

Yuk Donor Darah di RSUD-BM Tanggamus, Langkah Sederhana dengan Segudang Manfaat Kesehatan

26 April 2025 - 13:27 WIB

Ribuan Jamaah Tumpah Ruah di Islamic Center Tanggamus, Pedagang Raup Untung dari Antusiasme Warga

26 April 2025 - 09:43 WIB

Trending di Lampung