Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 May 2023 07:15 WIB ·

Seorang DPO Pembobol Counter Matahari Kota Agung Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus


 Tersangka Pembobolan Konter Matahari Cell Yang Dirilis Polisi, Rabu 3 Mei 2023. (Dok. Polres Tanggamus). Perbesar

Tersangka Pembobolan Konter Matahari Cell Yang Dirilis Polisi, Rabu 3 Mei 2023. (Dok. Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pembobolan counter handphone Matahari Cell di Jalan Ir. Hi Juanda Gang PU Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang ditangkap berinisial EM (28) warga Pekon Kandang Besi Kec. Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, atas dasar laporan 23 Februari 2023, korbannya Ayu Fathiah (34) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.

Dari tangan tersangka, turut diamankan 1 unit handphone oppo, 36 voucher internet operator indosat dan operator tri, foto screnshoot postingan yang menjajakan voucher dengan cap BBC (Bon-Bon Cell).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka EM ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan Curat dengan TKP counter handphone Matahari Cell.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya di pekon kandang besi,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,  Rabu 3 Mei 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 12 Februari 2023 yang diketahui saksi Jepri selaku pekerja counter matahari cell sekitar pukul 07.30 WIB saat pelapor datang ke lokasi konter tersebut melihat bahwa tutup roling foor yang biasa rapat di tutup telah terbuka sedikit.

Awalnya saksi takut untuk masuk sehingga menelepon pemilik, setelah itu saksi masuk kedalam konter ternyata konter sudah dalam keadaan berantakan dan melihat voucher dan handphone yang biasanya di tempat etalase sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Adapaun voucer yang hilang diantaranya voucher Tri, XL, Telkomsel, dan Indosat bervariasi dan hanya tersisa cap dengan tulisan BBC, kemudian juga memeriksa ternyata 12 handphone berbagai merek juga hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di counter tersebut bersama dua orang temannya yang telah diketahui identitasnya.

“Terhadap 2 teman tersangka masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka EM dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT TNI ke-79, AKP Bambang Sugiono dan Jajaran Berikan Kejutan Spesial kepada Koramil 424-04 Talang Padang

5 October 2024 - 18:39 WIB

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda

5 October 2024 - 14:52 WIB

Gruduk Kodim 0424, Kapolres Tanggamus Berikan Kejutan HUT ke-79 TNI

5 October 2024 - 14:21 WIB

Kejari Pringsewu Ucapkan Selamat HUT ke-79 TNI di Acara Syukuran Kodim 0424 Tanggamus

5 October 2024 - 12:13 WIB

Polsek Semaka Tanggamus Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Ciptakan Kondisi Aman

5 October 2024 - 08:46 WIB

Keresahan Peratin Lampung Barat Soal Fenomena Oknum Wartawan Tukang Peras

5 October 2024 - 07:53 WIB

Trending di Lampung