Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pembobolan counter handphone Matahari Cell di Jalan Ir. Hi Juanda Gang PU Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap berinisial EM (28) warga Pekon Kandang Besi Kec. Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, atas dasar laporan 23 Februari 2023, korbannya Ayu Fathiah (34) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung.
Dari tangan tersangka, turut diamankan 1 unit handphone oppo, 36 voucher internet operator indosat dan operator tri, foto screnshoot postingan yang menjajakan voucher dengan cap BBC (Bon-Bon Cell).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka EM ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan Curat dengan TKP counter handphone Matahari Cell.
“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya di pekon kandang besi,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu 3 Mei 2023.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 12 Februari 2023 yang diketahui saksi Jepri selaku pekerja counter matahari cell sekitar pukul 07.30 WIB saat pelapor datang ke lokasi konter tersebut melihat bahwa tutup roling foor yang biasa rapat di tutup telah terbuka sedikit.
Awalnya saksi takut untuk masuk sehingga menelepon pemilik, setelah itu saksi masuk kedalam konter ternyata konter sudah dalam keadaan berantakan dan melihat voucher dan handphone yang biasanya di tempat etalase sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Adapaun voucer yang hilang diantaranya voucher Tri, XL, Telkomsel, dan Indosat bervariasi dan hanya tersisa cap dengan tulisan BBC, kemudian juga memeriksa ternyata 12 handphone berbagai merek juga hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di counter tersebut bersama dua orang temannya yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap 2 teman tersangka masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka EM dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat).