Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi mengungkap penipuan berkedok penggandaan uang di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung yang rugikan korban puluhan juta.
Pelakunya berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap di tempat persembunyinya di Lampung Tengah.
Aksi tipu tipu itu tergolong unik, pasalnya bermodal daun keris/cery pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang menjadi milyaran rupiah, sehingga korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno tertipu.
Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke Polisi sehingga pelaku dapat segera di tangkap meskipun sempat melarikan diri.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kasus tindak pidana tersebut terjadi di Pekon Candireto Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
“Tersangka KR berhasil diamankan Polsek Pagelaran pada Rabu (3/5/2023) pukul 16.00 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Group Media Prioritas, Jumat 5 Mei 2023.
Dijelaskan Benny, pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustad dan berprofesi terapis pengobatan alternatif.
Kejadian berawal saat korban Jumadi mengeluh sakit lambung dan berobat kepada pelaku yang diketahui, lalu terdapat banyak perubahan sehingga korban mulai percaya dengan keahlian pelaku.
Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku.
Lantas, pada 9 November 2022, pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp100 juta untuk digandakan menjadi milyaran rupiah.
Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta yang diklaim sebagai biaya proses penggandaan uang.
Selain itu pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon keris/ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi kedalam karung sebagai media penggandaan uang.
Setelah syarat lengkap lalu pada 21 November 2022) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban, namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.
“Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu,” jelasnya.
Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu.
“Saat ini penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara instensif terhadap pelaku guna mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut,” tandasnya (Agus Yulianto)