Priortastv.com, Lampung Tengah – Petugas gabungan menyegel 7 tempat karaoke di wilayah Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lamteng pada Kamis 11 Mei 2023 pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, tempat karaoke ilegal itu beroperasi lewat batas waktu dan menyediakan minuman keras sehingga sangat meresahkan warga sekitarnya.
Selain itu, 7 karaoke di Kampung Sidobinangun Kecamatan Way Seputih, Lamteng itu berdiri tanpa izin, juga berada di tanah milik negara yakni saluran irigasi rumbia timur milik Dinas PUPR.
Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, mengatakan penyegelan 7 tempat karaoke dilakukan bersama Pemkab Lampung Tengah.
“Penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat kami dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Nyoman kepada Media Priroitas, Jumat 12 Mei 2023.
Ditambahkannya, masih ada 1 tempat karaoke yang belum disegel karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui. “Yang 1 tempat sepertinya sudah tidak beroperasi,” tandasnya. (Diki)