Polres Rembang Amankan 12 Orang Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 10:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jateng – Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi saat sekelompok pelajar setingkat sekolah menengah atas sedang menggelar konvoi merayakan kelulusan.

Dalam kejadian yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 sore di depan Warkop Mahesa Pasar Banggi lalu tersebut, sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan. Dari keseluruhan pelaku, 9 di antaranya berusia kurang dari 19 tahun alias masih anak-anak.

Jika masih kategori anak, maka status mereka adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan, tiga pelaku lainnya berusia di atas 18 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasar data yang diterima,pelaku dewasa masing-masing adalah Khoirul Anwar (20), warga Kecamatan Kragan, Lalu Teguh Santoso (19), warga Kecamatan Kragan. Kemudian Hendrik Kurniawan (19), warga Kecamatan Kragan.

Sedangkan pelaku lainnya yang berusia kurang dari 19 tahun namun sudah genap 18 tahun adalah BK, DA dan AS. Ketiganya juga merupakan warga Kecamatan Kragan.

Pelaku lainnya yang berstatus anak berkonflik dengan hukum adalah AS (18), BS (17), RA (18), MN (18) dan AH (17). Mereka semua juga merupakan warga Kecamatan Kragan. Kemudian pelaku lainnya adalah NA (18), warga Kecamatan Sluke.

Saat ini mereka sudah diamankan di Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersamaan dengan pengungkapkan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jejak digital rekaman video serta hasil visum korban.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Dua korban tersebut adalah NN (21) dan JF (28). Keduanya merupakan warga Desa Pasar Banggi Kecamatan/Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi,  menyatakan, korban sejatinya dua orang. Namun, sementara ini yang sudah membuat laporan baru dua orang.

“Kami siang ini melakukan ekspose terkait penanganan tindak pidana Pasal 170 KUHP dan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana tindakan hukum yang dilakukan terhadap 12 tersangka ini melakukan tindakan pengeroyokan terhadap dua atau tiga orang korban,” jelas AKBP Suryadi, Sabtu 13 Mei 2023. (Saibumi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru