Prioritastv.com, Lampung Utara – Pria tersebut bernama Wilbi Teten, saat ini ia berusia 28 tahun beralamat di Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara. Kisah hidupnya layak untuk dicatatkan sebagai sejarah hidup seorang manusia.
Pasalnya, ia merasa mendapatkan hidayah ketika dirinya tersandung kasus hukum lantaran perilakunya yang memiliki barang terlarang Narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di Polres Lampung Utara.
Uniknya, niatnya mualaf bermula ketika dirinya mengamati rekan-rekan sesama tahanan satu ruangan dengannya ketika mereka sedang melaksanakan sholat secara berjamaah.
Hatinya semakin mantap, ketika mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan pembinaan rohani dan mental yang digelar pihak Polres setempat, sehingga ia meminta bantuan rekannya untuk wujudkan niatnya.
Menurut keterangan Wilbi Teten, dirinya merasa terpanggil memeluk islam setelah mengamati rekan-rekannya beribadah di dalam sel sehingga bertekad untuk menjadi seorang muslim.
“Hal ini juga atas bantuan sahabat lama saya Ahmad Bufron, jadi ketika datang membezuk, kesempatan tersebut saya manfaatkan mengutarakan hajatnya untuk menjadi mualaf,” kata Wilbi, Sabtu 13 Mei 2023.
Kesempatan itu, Wilbi mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak khususnya Polres Lampung Utara dan pimpnan Ponpes Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan saya, Polres Lampung Utara yang telah memafasilitasi saya menjadi mualaf. Juga kepada Kiayi Lukma Hakim yang telah membimbing saya,” tegasnya.
Sementara itu, Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa dalam keterangannya bahwa Wilbi Teten ingin mualaf ketika an pihaknya juga dihubungi oleh Ponpes Riyadhul Badiah Al-Amin, Kiyai Lukman Hakim.
“Pihak meminta difasilitasi prosesi mualaf seorang Wilbi Teten dan karena ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri, permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi mualaf di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara,” kata Kompol Dwi.
Wakapolres menegaskan, bahwa pihaknya hany memfasilitasi atas permohonan Ponpes dan tahanan tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami hanya memfasilitasi dan tentulah turut mendoakan semoga Istiqamah dan yang bersangkutan dapat bermanfaat bagi orang lain,” tandasnya (Sarifudin)