Hendak Pesta Narkoba, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu, seorang pemuda diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus ini berinisial AI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (14/05/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (16/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, gulungan kertas timah rokok, dan handphone (HP) merek Oppo warna putih.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Saripudin)

Berita Terkait

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak
BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada
Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi NasDem Soroti Belanja Modal dan SILPA
Kecelakaan Meninggal di Tanggamus, Pemuda Pengendara R15 Ternyata Warga Pringsewu
Kepercayaan yang Disalahgunakan, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Honda Beat ke Lampung Timur
Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan soal Penjualan Tanah di Tangerang, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum, Sebut Soni Bukan Keponakan
Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:09 WIB

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

BKSDA Pasang Kandang Jebak Beruang di Wonosobo Tanggamus, Warga Diminta Tetap Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Forum GRAK Gruduk Disdik Tanggamus, Kadisdik Viktor Libradi Tegaskan Tidak Akan Toleransi Penyalahgunaan Dana BOS

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kecelakaan Meninggal di Tanggamus, Pemuda Pengendara R15 Ternyata Warga Pringsewu

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kepercayaan yang Disalahgunakan, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Honda Beat ke Lampung Timur

Berita Terbaru

Tersangka MRP (25) saat ikut mengepalkan tangan setelah mendapatkan perawatan medis usai terkena tembakan di RS Bhayangkara, Minggu 14 Juni 2026 | Dok. Polda Lampung.

Bandar Lampung

Curi Mobil Milik Teman, Pria di Bandar Lampung Ditembak

Rabu, 17 Jun 2026 - 22:09 WIB