Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 16 May 2023 16:03 WIB ·

Hendak Pesta Narkoba, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi


 Hendak Pesta Narkoba, Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu, seorang pemuda diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus ini berinisial AI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (14/05/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (16/05/2023).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, gulungan kertas timah rokok, dan handphone (HP) merek Oppo warna putih.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus seorang pemuda yang hendak pesta narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Menggala akan berlangsung pesta narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2569 BE di Vihara Dharma Agung Tanggamus Berlangsung Khidmat

15 May 2025 - 00:14 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polisi Ringkus Seorang Bandar dan Amankan 20 Gram Lebih Sabu

14 May 2025 - 22:05 WIB

Atap Rumah Roboh Diterjang Angin, Penyandang Disabilitas Fisik di Pagelaran Pringsewu Butuh Bantuan

14 May 2025 - 21:33 WIB

Aniaya Seorang Ibu dan Putrinya, Pria Kota Agung Tanggamus Dijebloskan Penjara

14 May 2025 - 20:54 WIB

Meski Ambulans Pekon Tanjung Sari Telah Dikembalikan, Inspektorat Tanggamus Siapkan Sanksi Tegas

14 May 2025 - 19:53 WIB

Respons Keluhan Petani, Bupati Pringsewu Tinjau Jebolnya Bendungan Widara Payung Way Semah Podomoro, Ini Katanya !

14 May 2025 - 19:25 WIB

Trending di Lampung