Istri Nekat Potong Kemaluan Suami saat Tidur di Hotel, Begini Motif Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Solo – Kasus istri nekat potong kemaluan suami saat tidur di hotel, begini motif pelaku hingga tega berbuat sadis.

Tersangka YC tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Di hadapan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, tersangka YC mengungkapkan motif di balik perlakuannya terhadap suaminya, IPN (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YC mengaku sakit hati karena pengorbanannya selama ini sia-sia. YC mengatakan, dirinya telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Tapi pengorbanan saya sia-sia,” ujarnya.

Selain itu, YC menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk bersetubuh.

“Dia sering nakal, sering MiChat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia ninggal juga di Bali,” ungkap YC.

YC mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Diantar sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” sambung dia.

Karena sakit hati itu, YC mengaku dendam dengan perlakuan IPN terhadap dirinya. Terlintas di benaknya untuk memotong kemaluan suaminya agar kapok.

“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” terang dia.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, saat ini IPN menjalani perawatan intensif di RS Dr Moewardi Solo. Korban sudah menjalani operasi.

“Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saibumi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru