Istri Nekat Potong Kemaluan Suami saat Tidur di Hotel, Begini Motif Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Solo – Kasus istri nekat potong kemaluan suami saat tidur di hotel, begini motif pelaku hingga tega berbuat sadis.

Tersangka YC tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Di hadapan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, tersangka YC mengungkapkan motif di balik perlakuannya terhadap suaminya, IPN (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YC mengaku sakit hati karena pengorbanannya selama ini sia-sia. YC mengatakan, dirinya telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Tapi pengorbanan saya sia-sia,” ujarnya.

Selain itu, YC menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk bersetubuh.

“Dia sering nakal, sering MiChat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia ninggal juga di Bali,” ungkap YC.

YC mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Diantar sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” sambung dia.

Karena sakit hati itu, YC mengaku dendam dengan perlakuan IPN terhadap dirinya. Terlintas di benaknya untuk memotong kemaluan suaminya agar kapok.

“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” terang dia.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, saat ini IPN menjalani perawatan intensif di RS Dr Moewardi Solo. Korban sudah menjalani operasi.

“Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saibumi)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang
Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal
Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya
Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi
Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang
Viral, Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Usai Diduga Dibacok Mantan Murid Perempuannya
Truck Tronton Rem Blong Angkut Material PGE Ulu Belu Tanggamus Alami Gangguan di Jalur Leter S Talang Jawa
Begal Sadis Lampung Timur Kabur ke Malaysia Jadi TKI, DPO 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang

Berita Terbaru