Prioritastv.com, Pringsewu – Tiga Warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung ditangkap Polisi karena terlibat kasus Judi Togel online. Ketiga pelaku IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Pringsewu, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023). Dua diantara pelaku yang terdiri dari anak dan bapak yakni IP dan SP yang diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 WIB.
Sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan anak dan bapak tersebut.
“Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar berinisial IP dan dua pemasang SP dan WN,” ujar kata Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq dalam keterangan yang diterima Media Prioritas Rabu 17 Mei 2023 siang.
Menurut Nurul, dalam proses pengeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp40 ribu
“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam.proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
“Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.” tandasnya. (Agus Yulianto).