Menu

Mode Gelap
 

Bangka Belitung · 17 May 2023 18:05 WIB ·

Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Ayah Cabuli Anak


 Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu 17 Mei 2023. (Yogi VJ/Prioritastc.com)
Perbesar

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu 17 Mei 2023. (Yogi VJ/Prioritastc.com)

Prioritastv.com, Bangka Belitung,- Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi 2 tempat di Kabupaten Bangka Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu (17/5/23).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dengan Laporan Polisi yang berbeda.

“Kedua pelaku ini, LP yang berbeda, AA warga Kecamatan Muntok dan MG Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”ujar Kapolres.

Catu menjelaskan, kedua Laporan Polisi kasus pencabulan ini terjadi di dua Kecamatan yang ada di Bangka Barat yakni di Kecamatan Tempilang dan Kecamatan Muntok.

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu”jelas Catur.

Sementara itu, terkait ancaman pidana, lanjut Catur, untuk pelaku MG di ancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang.

“Untuk MG ini, terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan,”ujar Catur.

Sedangkan, Pelaku AA, di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana.

“Sedangkan untuk AA ini, ancamannya dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.”ungkap Catur. (YogiVj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perusahaan Garam Beryodium Berikan Bansos ke Warga Sumur Bandung Tangerang

7 September 2024 - 20:42 WIB

Kapolsek Limau Tanggamus Iptu Dedi Yanto Sambangi Lansia dan Berikan Bansos Beras di Pekon Ampai

7 September 2024 - 18:33 WIB

Sukseskan Pemilukada 2024, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Hadiri Rapat Pleno DPSHP di Setiap Pekon

7 September 2024 - 18:20 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:47 WIB

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Prioritaskan Pelestarian Budaya dan Kekhatuan Semaka

7 September 2024 - 15:33 WIB

Miliki 700 Koleksi, Museum Kekhatuan Semaka BNS Tanggamus Bukti Kejayaan Budaya Masa Lampau

7 September 2024 - 14:55 WIB

Trending di Destinasi Wisata