Menu

Mode Gelap
 

Bangka Belitung · 17 May 2023 18:05 WIB ·

Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Ayah Cabuli Anak


 Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu 17 Mei 2023. (Yogi VJ/Prioritastc.com)
Perbesar

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencabulan di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu 17 Mei 2023. (Yogi VJ/Prioritastc.com)

Prioritastv.com, Bangka Belitung,- Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi 2 tempat di Kabupaten Bangka Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu (17/5/23).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dengan Laporan Polisi yang berbeda.

“Kedua pelaku ini, LP yang berbeda, AA warga Kecamatan Muntok dan MG Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”ujar Kapolres.

Catu menjelaskan, kedua Laporan Polisi kasus pencabulan ini terjadi di dua Kecamatan yang ada di Bangka Barat yakni di Kecamatan Tempilang dan Kecamatan Muntok.

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu”jelas Catur.

Sementara itu, terkait ancaman pidana, lanjut Catur, untuk pelaku MG di ancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang.

“Untuk MG ini, terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan,”ujar Catur.

Sedangkan, Pelaku AA, di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana.

“Sedangkan untuk AA ini, ancamannya dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.”ungkap Catur. (YogiVj)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Warga

24 April 2025 - 22:08 WIB

Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

24 April 2025 - 21:33 WIB

Bentuk Kopdes Merah Putih, Bupati Tanggamus Pimpin Musdesus Serentak di 299 Pekon dan 3 Kelurahan

24 April 2025 - 18:47 WIB

Pemkon Karang Brak Pematang Sawa Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya!

24 April 2025 - 16:04 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Lampung