Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 May 2023 09:40 WIB ·

Pidana 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta Pelanggar Perda Orgen Tunggal di Tanggamus Lampung


 Kolase Foto : Forkopimda Tanggamus Menandatangani Kesepakatan Optimalisasi Perda 05 Tahun 2017 dan Auden Yang Hadir Turut Menandatangani Kesepakatan di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa 15 Mei 2023. (Dok. Polres Tanggamus). Perbesar

Kolase Foto : Forkopimda Tanggamus Menandatangani Kesepakatan Optimalisasi Perda 05 Tahun 2017 dan Auden Yang Hadir Turut Menandatangani Kesepakatan di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa 15 Mei 2023. (Dok. Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait termasuk pemilik orgen tunggal di Kabupaten Tanggamus telah sepakat dan menandatangani optimalisasi penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal).

Dalam acuan kesapakatan tersebut, point menarik adanya sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, diantaranya sanksi administrasi baik peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin.

Sanksi kedua, adanya ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. Dengan harapan masyarakat tidak melanggar Perda dan kesepakatan yang tersebut.

Sejumlah pointer itu disepakati pada gelaran Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi penegakan Perda Tanggamus Nomor 05  tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) di Mapolres setempat, kemarin Selasa 16 Mei 2023.

Polres Tanggamus juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, sehingga disetujui bersama Forkopimda, Forkopimda, Apdesi, Pemilik Orgen, MUI, FKUB dan tokoh adat, selanjutnya dilakuan penandatanganan oleh seluruh peserta yang hadir.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.

Gangguan Kamtibmas itulah yang menjadi dasar pemikiran digelarnya FGD, sebab  kesepakatan kita yang dulu  yang pernah dibuat sesuai Perda Tanggamus harus diimplementasikan kembali.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

“Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu,” ungkap Iptu M. Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas.

Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus.

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

“Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.

Isi Kesepakatan Bersama Optimalisasi Larangan Perda No 05 Tahun 2017 Tentang Orgen Tunggal di Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.

“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi :

Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat :

1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.

2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.

6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :

a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).

b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

FGD juga dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus. (Sungatno)

Artikel ini telah dibaca 1,502 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelapkan Rp10,36 Miliar Duit Petani dan Kabur, Direktur PT ARG Lampung Barat Pakai Uang Beli Barang Mewah, Ini Daftarnya

4 December 2024 - 14:30 WIB

Paslon Nomor Urut 1 ZeinJo Unggul di Pilkada Purwakarta 2024 dengan 251.998 Suara

4 December 2024 - 12:39 WIB

Terjatuh ke Rebusan Gula, Bocah di Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Butuh Perhatian

4 December 2024 - 08:46 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan GM-DTGI 2024 UGM Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kategori Provinsi

4 December 2024 - 08:27 WIB

Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Tinjau Lokasi Calon Makodim Pringsewu, Disini Lokasinya ?

4 December 2024 - 08:04 WIB

Cuaca Ekstrim Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Timpa Rumah Warga

3 December 2024 - 21:19 WIB

Trending di Lampung