Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi membekuk HA (28) dan BS (23) merupakan warga Pekon Kunyaian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Sukarame Bandar Lampung atas dugaan pencuri spesialis rumah kosong.
Selain menangkap keduanya, polisi juga masih memburu 2 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya, pasalnya keempat pelaku terekam CCTV saat beraksi membobol pada warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan, pihaknya menangkap kedua pelaku yang dibackup Polres Tanggamus, saat keduanya berada di sebuah pos ronda yang berada di Pekon Kunyaian, Wonosobo, Tanggamus.
“Kedua pelaku ditangkap di Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Tanggamus pada hari Kamis, 18 Mei 2023 dini hari,” ungkap Kompol Warsito, Sabtu 20 Mei 2023.
Lebih lanjut, Kompol Warsito mengatakan bahwa dua dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini berhasil ditangkap setelah identitas keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya.
“TKP di rumah milik salah satu warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023 dan saat ini kami masih memburu 2 orang pelaku lainnya yaitu DI dan RN,” kata Kompol Warsito.
Sambungnya, dalam aksinya, para pelaku tersebut berpura pura bertamu, jika rumah target kosong atau tidak ada orang, kemudian para pelaku langsung melakukan aksinya.
“Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam aksinya para pelaku kerap membawa senjata api yang diakui kedua pelaku merupakan senjata mainan mirip senjata yang digunakan menakut-nakuti korbannya apabila terpergok.
“Dari hasil pemeriksaan dua pelaku yang ditangkap, senjata api yang mereka bawa hanya senjata api mainan, Namun kami akan melakukan pendalaman terkait senjata api tersebut yang saat ini masih dibawa oleh dua pelaku lainya yang masih buron,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 buah obeng warna hijau sebagai alat yang digunakan pelaku, 1 buah helm hitam merk GM dan 1 kunci gembok yang rusak.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menggali kemungkinan ada TKP lain di kota Bandar Lampung,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Acamanan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Saripudin)