Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 20 May 2023 20:52 WIB ·

Dua Warga Wonosobo Tanggamus Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Polsek Sukarame Bandar Lampung


 Ilustrasi Pembobolan Rumah. (Dok : Lampost) Perbesar

Ilustrasi Pembobolan Rumah. (Dok : Lampost)

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi membekuk HA (28) dan BS (23) merupakan warga Pekon Kunyaian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Sukarame Bandar Lampung atas dugaan pencuri spesialis rumah kosong.

Selain menangkap keduanya, polisi juga masih memburu 2 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya, pasalnya keempat pelaku terekam CCTV saat beraksi membobol pada warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan, pihaknya menangkap kedua pelaku yang dibackup Polres Tanggamus, saat keduanya berada di sebuah pos ronda yang berada di Pekon Kunyaian, Wonosobo, Tanggamus.

“Kedua pelaku ditangkap di Desa Kunyaian Kecamatan Wonosobo Tanggamus pada hari Kamis, 18 Mei 2023 dini hari,” ungkap Kompol Warsito, Sabtu 20 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kompol Warsito mengatakan bahwa dua dari empat komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini berhasil ditangkap setelah identitas keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat melakukan aksinya.

“TKP di rumah milik salah satu warga yang berada di wilayah Sukarame Bandar Lampung pada awal bulan April 2023 dan saat ini kami masih memburu 2 orang pelaku lainnya yaitu DI dan RN,” kata Kompol Warsito.

Sambungnya, dalam aksinya, para pelaku tersebut berpura pura bertamu, jika rumah target kosong atau tidak ada orang, kemudian para pelaku langsung melakukan aksinya.

“Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam aksinya para pelaku kerap membawa senjata api yang diakui kedua pelaku merupakan senjata mainan mirip senjata yang digunakan menakut-nakuti korbannya apabila terpergok.

“Dari hasil pemeriksaan dua pelaku yang ditangkap, senjata api yang mereka bawa hanya senjata api mainan, Namun kami akan melakukan pendalaman terkait senjata api tersebut yang saat ini masih dibawa oleh dua pelaku lainya yang masih buron,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 buah obeng warna hijau sebagai alat yang digunakan pelaku, 1 buah helm hitam merk GM dan 1 kunci gembok yang rusak.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menggali kemungkinan ada TKP lain di kota Bandar Lampung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. “Acamanan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 322 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus

23 January 2025 - 10:08 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejaksaan

23 January 2025 - 09:54 WIB

Tak Indahkan Peringatan Polisi dan Dishub, Puluhan Truk Pasir Tambang Ilegal Muatan 10 Ton Lebih Rusak Jalan di Pringsewu dan Lampung Tengah

23 January 2025 - 09:42 WIB

Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026, Pekon Sidomulyo Pagar Dewa Lampung Barat Gelar Musrenbang

23 January 2025 - 09:23 WIB

Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos

22 January 2025 - 01:27 WIB

Lampung Barat Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Pj Bupati Tanam Jagung Serentak

22 January 2025 - 00:05 WIB

Trending di Lampung