Prioritastv.com, Lampung Utara – Pria 20 tahun di Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara dilaporkan korbannya ke Polisi lantaran mengirimkan foto alat vital kepada seorang perempuan melalui aplikasi whatsapp.
Akibat ulah itu, pria berinisial YW tersebut menjadi pesakitan setelah ditangkap Polres Lampung Utara atas laporan tanggal 15 Mei 2023 atasnama korbannya inisial Y juga warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama bahwa tersangka YW ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 11.30 WIB.
“Tersangka ditangkap atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan whatsapp kepada korban melalui nomor korban,” kata Eko, Sabtu 20 Mei 2023.
Sambung AKP Eko, dari tangan tersangka YW pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realmi C12 dan jiga hasil screenshot chat di whatsapp milik korban.
AKP Eko menjelaskan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi kemudian juga kita lakukan gelar perkara.
“Kita upaya bergerak cepat dalam rangka kita melayani setiap laporan warga dan segera menangkap pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.
“Ancaman maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya. (Saripudin)