Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 22 May 2023 15:01 WIB ·

Viral TikTok Hearly Egy Pertanyakan Kasus Kakon Kaur Gading Pematang Sawa Diduga Korupsi 500 Juta, Ini Jawaban Kajari ?


 Kolase Foto Tangkapan Layar Akun TikTok Hearly Egy dan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 22 Mei 2023. (Herman / Media Prioritas). Perbesar

Kolase Foto Tangkapan Layar Akun TikTok Hearly Egy dan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin 22 Mei 2023. (Herman / Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus – Sebuah video beredar dari akun TikTok Healry Egy yang menyebut ‘cemen’ Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus terkait laporan salah satu kepala desa/kakon.

Ia juga mengatakan bahwa, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa hingga negara merugi Rp500 juta dan mempertanyakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP).

“Wah inspektorat Kabupaten tanggamus ya dan aparat penegak hukum Kabupaten tenggamus cemen kalian hanya satu kepala desa kalian tidak memberikan transparan buat masyarakat yang sudah melapor,” ucapnya.

“Jelas jelas terdapat anggaran dana desa merugi ke negara 500 juta lebih ya sampai saat ini enggak ada transparan hasil BAP 2 orang ke mana nih, ke mana aparat penegak hukum di mana ini?,” lanjutnya.

Akun TikTok Healry Egy meminta peninjauan sehingga jangan tidak seperti yang ia sebut ‘cemen’ sebab dugaan korupsi itu hanya seorang kepala desa/kakon.

Tak hanya itu, Akun TikTok Healry Egy mangatakan rendahnya harkat martabat hanya dibayar oleh kepala desa, juga menyebut pendidikan S1 dan S2 aparat penegak hukum.

“Hanya satu kepala desa, parah ini parah 500 juta lebih loh kerugian negara jelas ini kenapa ini? Nah, untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, kenapa untuk aparat penegak hukum di tanggamus kenapa untuk inspektorat di tangamus ini, kenapa ini tolong ya tolong ya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa agar APH melakukan penyelidikan secara profesional tidak hanya bicara sebab telau digaji oleh negara ya.

“Digaji oleh negara untuk mengevaluasi, memantau keuangan keuangan yang ada di desa dan kalian punya tugas fungsi masing-masing. Ciut hanya satu kepala desa sudah ciut parah parah-parah banget asli parah,” tandasnya.

Berdasarkan amatan pada video lainnya, Herly menyebutkan bahwa yang ia maksud adalah ADD Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa yang telah dilaporkannya, namun hingga kini dirinya tidak mendapatkan update perkembangan laporannya.

Pasalnya, dirinya bersama Masyarakat Kaur Gading Melaporkan perkara tersebut pada Bulan Mei 2020 terkait penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019.

Hal itu juga seiring dengan pernyataan Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah bahwa terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan ADD T.A 2015 – 2019 di Pekon Kaur Gading, ada dugaan pelanggaran dan kerugian negara.

Kala itu, Inspektorat Tanggamus menerbitkan rekomendasi oknum kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa agar ganti rugi Rp 500 juta lebih dan rekomendasi kami terbitkan agar oknum kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan kerugian Dana Desa yang wajib diserahkan ke kas pekon.

Pengembalian itu ditujukan kepada Abuzar selaku kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 dan Berli selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon pada Tahun 2019 merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah ke aparat pekon atas pengelolaan Dana Desa.

Atas viralnya pernyataan Akun TikTok Hearly Egy, tim Media Prioritas Group telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, sehingga diketahui bahwa sebagian uang penyelewengan telah dikembalikan kepada Kas Pekon Kaur Gading.

“Terkait Pekon Kaur Gading masalah dana desa dari tahun 2015 sampai 2019 memang kita sudah melalukan proses dan pemeriksaan. Kasi Intel yang lama sudah melakukan pendalaman dan dalam SOP untuk penyimpangan dana desa tersebut diberikan tenggang waktu pengembalian kerugian negara,” kata Yunardi di Aula Kajari setempat, Senin 22 Mei 2023.

Yunardi menjelaskan, dalam pengembalian kerugian negara tersebut terdapat 3 orang yang bertanggungjawab yakni, Kakon Definitif Abuzar, Bendahara Pekon Matzaini dan Pejabat Kepala Pekon (PJ Kakon) bernama Berli warga Kelurahan Baros Kota Agung.

“Dapat kami jelaskan untuk kepala pekon definitif, Abuzar sudah mengembalikam kerugian negara melalui Kas Desa yang langsung ditransfer melalui rekening BRI sebesar Rp385 juta, yang pengembalian dilakukan pada Agustus 2021. Untuk Bendahara sudah mengembalikan kerugian negara melalui kas desa sebeasar Rp25 juta,” jelasnya.

Disinggung terkait mantan Pj Kakon Berli, Kajari menyebut bahwa yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara sebesr Rp158 juta. Dengan tenggang waktu yang sudah habis, sehingga pihaknya terus melakukan pemanggilan.

“Baru-baru ini sudah kami panggil dan yang bersangkutan meminta tenggang waktu 2 bulan. Berjanji akan mengembalikan dengan menjual aset tanah,” tegasnya.

Terkait tenggang waktu yang telah diberikan, apabila mantan Pj Kakon Berli masih tidak mengembalikan kerugian negara maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Apabila masih mangkir, maka kami akan melakukan tindak tegas sesuai SOP kami.” tandasnya. (Herman) 

Artikel ini telah dibaca 442 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Tanggamus Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024, Suara Rakyat Jadi Penentu Masa Depan

4 December 2024 - 16:48 WIB

Polres Tanggamus Kerahkan 287 Personel untuk Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU

4 December 2024 - 15:49 WIB

Gelapkan Rp10,36 Miliar Duit Petani dan Kabur, Direktur PT ARG Lampung Barat Pakai Uang Beli Barang Mewah, Ini Daftarnya

4 December 2024 - 14:30 WIB

Paslon Nomor Urut 1 ZeinJo Unggul di Pilkada Purwakarta 2024 dengan 251.998 Suara

4 December 2024 - 12:39 WIB

Terjatuh ke Rebusan Gula, Bocah di Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Butuh Perhatian

4 December 2024 - 08:46 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan GM-DTGI 2024 UGM Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kategori Provinsi

4 December 2024 - 08:27 WIB

Trending di Lampung