Prioritastv.com, Pringsewu – Atas curigaan kerabat yang curiga melihat perubahan fisik korban dan informasi masyarakat, Polisi kembali mengungkap kasus inses, seorang ayah di Pringsewu Lampung yang tega menggauli anak kandungnya.
Mirisnya akibat perbuatan bejat ayah berinisial KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten, korban menanggung kehamilan yang akhirnya memicu kegeraman masyarakat atas prilaku binatang pria gondrong itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.
Aksi binatang pelaku terhadap anaknya berinisial KJ (21) bahkan dilakukan di samping istrinya yang sedang tidur, sebab sejak korban kecil, mereka memang terbiasa tidur satu tempat.
Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar, warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung polisi segera datang dan membawa pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, KM pelaku hubungan sedarah (Inses) telah ditahan pihaknya sejak Selasa 23 Mei 2023, malam yang lalu.
“Pelaku ditahan atas dugaan telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan,” kata Feabo dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 24 Mei 2023.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan bejat tersebut di samping istrinya, ketika istrinya tidur sebab sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat.
“Pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan korban, bahwa korban sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, terbongkarnya kasus itu, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban sehingga dilakukan pemeriksaan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan.
Kemudian, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
“Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa, untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.” tandasnya. (Agus Yulianto)