Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 25 May 2023 15:16 WIB ·

Gadaikan Motor Teman Baiknya, Pria 45 Tahun di Tulang Bawang Dibekuk Polisi


 Tersangka Pembawa Kabur Motor Teman Baiknya Yang Dirilis Polisi. (Dok : Polres Tulang Bawang). Perbesar

Tersangka Pembawa Kabur Motor Teman Baiknya Yang Dirilis Polisi. (Dok : Polres Tulang Bawang).

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (20/05/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (25/05/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.

“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.

“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rudapaksa Anak Tiri, Pria Bertato di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

15 September 2024 - 14:19 WIB

Identitas Mengerucut, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

15 September 2024 - 12:44 WIB

Pramono Anung Janjikan Jakarta Sebagai Pusat Pariwisata Internasional

15 September 2024 - 12:19 WIB

Ditemani Cak Lontong, Pramono Anung Sapa Warga di Car Free Day Sudirman

15 September 2024 - 11:56 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kompi Siaga Polres Tanggamus Patroli dan Razia di Wonosobo

15 September 2024 - 05:22 WIB

Satu Balita Warga Lemong Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Pesisir Barat Lampung

14 September 2024 - 23:00 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas