Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pimpin PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Dijebloskan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu, cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.

Pasalnya, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu terlibat kasus penggelapan uang perusahaan dengan kerugaian 300 jutaan sehingga langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka.

Dari penangkapan itu terungkap, modus pelaku dalam kejahatannya, menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan pihaknya sejak Rabu (24/5/2023) lalu sebab telah merugijan perusahaan sebesar Rp306.245.000,-.

“Pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. lalu melapor,”  kata Feabo, Minggu 28 Mei 2023 siang.

Sambunhnya, hasil audit perusahaan melakukan dan baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru