Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 28 May 2023 10:28 WIB ·

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pimpin PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Dijebloskan Penjara


 Tersangka IR saat Menjalani Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 25 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka IR saat Menjalani Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 25 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu, cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.

Pasalnya, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu terlibat kasus penggelapan uang perusahaan dengan kerugaian 300 jutaan sehingga langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka.

Dari penangkapan itu terungkap, modus pelaku dalam kejahatannya, menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan pihaknya sejak Rabu (24/5/2023) lalu sebab telah merugijan perusahaan sebesar Rp306.245.000,-.

“Pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. lalu melapor,”  kata Feabo, Minggu 28 Mei 2023 siang.

Sambunhnya, hasil audit perusahaan melakukan dan baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Tinjau Kebun Kelengkeng Viral, Dorong Pengembangan Agrowisata Lokal

17 April 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lampung