Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu, cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang.
Pasalnya, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu terlibat kasus penggelapan uang perusahaan dengan kerugaian 300 jutaan sehingga langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka.
Dari penangkapan itu terungkap, modus pelaku dalam kejahatannya, menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka IR ditangkap dan ditahan pihaknya sejak Rabu (24/5/2023) lalu sebab telah merugijan perusahaan sebesar Rp306.245.000,-.
“Pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. lalu melapor,” kata Feabo, Minggu 28 Mei 2023 siang.
Sambunhnya, hasil audit perusahaan melakukan dan baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.
“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto)