Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait perkara penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, pelaku penusukan Fitra Damaza yang saat hidupnya menjabat Kaur Pemerintahan Pekon Kesugihan itu cuma membutuhkan waktu singkat yakni hanya berselang 2 jam paska kejadian.
Diamankannya pelaku merupakan gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan dalam melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan tokoh setempat sehingga dengan diantar keluarganya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.
Polisi mengungkap, selain mengamankan tersangka NS (Nasruddin), dalam perkara tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka Nasruddin diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat dan keluarganya.
“Tersangka dengan diantar keluarganya datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus, 2 jam setelah kejadian,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Tanggamus, Senin 29 Mei 2023.
Meski ia belum merinci penyebab terjadinya cekcok mulut antara Nasrudin, namun dijelaskannya bahwa peristiwa<span;> bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.
Atas kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kasat Reskrim menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban serta mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.
Kasat menambahkan, bahwa saat ini tersangka Nasruddin berikut barang bukti perkara Anirat, ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut Camat Kota Agung Barat Firdaus, bahwa antara korban dan pelaku merupakan tetangga juga berteman sangat baik, sehingga ia tidak menduga bisa terjadi peristiwa tersebut.
“Keduanya adalah kawan akrab sehingga saya tidak menduga dan merasa aneh,” kata Firdaus tadi malam.
Informasi lainnya, diketahui dalam perbicangannya Damsir, selaku ayah korban, bahwa keluarganya telah menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
<span;>Namun demikian, selaku sang ayah yang sangat menyangi putranya yang masih membujang itu, Damsir berharap dan meminta hukuman maksimal atas kematian putranya.
“Kami keluarga korban dan juga dari keluarga pelaku tidak ada saling dendam, terkait musibah ini kami menyerahkan kepada pihak kepolisian dan diproses hukum yang berlaku seberat-beratnya,” kata Damsir.
Sebelumnya informasi menggegerkan, setelah beredarnya video kedatangan ambulance membawa mayat Fitra Damaza, yang meninggal dunia lantaran luka tusuk di dada akibat perbuatan rekannya sendiri bernama Nasruddin, tadi malam, Minggu 28 Mei 2023. (Sungatno)