Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 May 2023 20:05 WIB ·

Curi Tiga Handphone, Buruh asal Tanggamus Dibekuk Polisi saat Tidur di Gubuk Air Naningan


 Tersangka TI, Buruh asal Tanggamus Pelaku Pencurian 3 Handphone di Pringsewu Yang Dibekuk Polisi, Rabu 24 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka TI, Buruh asal Tanggamus Pelaku Pencurian 3 Handphone di Pringsewu Yang Dibekuk Polisi, Rabu 24 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Pria berprofesi buruh inisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian handphone.

Tak tanggung-tanggung, perkara pencurian yang disangkakan terhadapnya, berupa 3 unit handphone, dengan TKP salah satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka TI bersama rekannya yang telah teridentifikasi, menggasak tiga ponsel yang yakni Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI ditangkap saat sedang asik tidur didalam gubug di tempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Faebo dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa 30 Mei 2023.

Dijelaskan Iptu Feabo, pencurian itu dilakukan tersangka TI bersama seorang rekannya pada Sabtu 4 Desember 2022 pukul 04.30 WIB, ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko ketika  pemiliknya tidur.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa Ia 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 diantaranya dipakai sendiri oleh TI dan 1 unit telah dijual sementara 1 unit lainnya diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

“Pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD,” ujarnya.

Ditambahkannya, uang hasil kejahatan pecurian tersebut sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras.

“Menurut tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut bahwa uang hasil penjualan hp untuk bersenang-senang termasui membeli minuman keras,” imbuhnya.

Saat ini tersangka TI dilakukan penahanan di Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan ia dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto).

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Warga

24 April 2025 - 22:08 WIB

Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

24 April 2025 - 21:33 WIB

Bentuk Kopdes Merah Putih, Bupati Tanggamus Pimpin Musdesus Serentak di 299 Pekon dan 3 Kelurahan

24 April 2025 - 18:47 WIB

Pemkon Karang Brak Pematang Sawa Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya!

24 April 2025 - 16:04 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Lampung