Prioritastv.com, Pringsewu – Pria berprofesi buruh inisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian handphone.
Tak tanggung-tanggung, perkara pencurian yang disangkakan terhadapnya, berupa 3 unit handphone, dengan TKP salah satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka TI bersama rekannya yang telah teridentifikasi, menggasak tiga ponsel yang yakni Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI ditangkap saat sedang asik tidur didalam gubug di tempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Faebo dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa 30 Mei 2023.
Dijelaskan Iptu Feabo, pencurian itu dilakukan tersangka TI bersama seorang rekannya pada Sabtu 4 Desember 2022 pukul 04.30 WIB, ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko ketika pemiliknya tidur.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa Ia 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 diantaranya dipakai sendiri oleh TI dan 1 unit telah dijual sementara 1 unit lainnya diberikan kepada pelaku yang masih DPO.
“Pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD,” ujarnya.
Ditambahkannya, uang hasil kejahatan pecurian tersebut sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras.
“Menurut tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut bahwa uang hasil penjualan hp untuk bersenang-senang termasui membeli minuman keras,” imbuhnya.
Saat ini tersangka TI dilakukan penahanan di Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan ia dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” tandasnya. (Agus Yulianto).