Terlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa Pringsewu Titip Permohonan Maaf ke Ayah Bundanya

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Pringsewu – Sesak dan terbata, kalimat oknum mahasiswa warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial GPD (22) usai ditangkap polisi lantaran terlibat Narkoba.

Walau, sesal dan maaf tak lagi berguna, namun sebagai manusia biasa dan seorang anak ia menitipkan permintaan maaf kepada ayah bundanya yang selama ini telah membesarkannya.

“Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ucap pria berpostur kurus tinggi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GPD menjelaskan, dirinya mengenal Narkoba lantaran terpengaruh teman-temannya dan ia berjanji keluar dari lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Pencarian Korban Hanyut di Pringsewu Masuk Hari Kedua, Tim SAR Perluas Penyisiran Sungai

“Awalnya saya diajak teman, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan saya berjanji keluar dari lingkungan itu,” tegasnya.

Kini GPD harus meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu sambil menunggu nasibnya di meja persidangan.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pihaknya menangkap GPD pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 20.00 WIB.

“Dari saku pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram,” kata Raymond, Rabu 31 Mei 2023.

Raymond menjelasnya, ditangkapnya GPD berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pagelaran.

Baca Juga :  Gudang BBM Kapasitas 8 Ribu Liter dan Truk Tangki di Pesawaran Lampung Dilalap Api

“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan  kami mengamankan pelaku saat sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Polaman,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan memburu satu pelaku lain yang kabur saat penangkapan berlangsung.

“Perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, GPD dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan
Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung
Aplikasi Si-MOLEK Mulai Diterapkan, BKAD Tanggamus Klaim Pengawasan Anggaran Lebih Efektif
SPMB Lampung 2026/2027 Disempurnakan, Catat Syarat dan Jadwalnya
Berita ini 0 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan

Selasa, 14 April 2026 - 13:19 WIB

Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 11:57 WIB

Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel

Selasa, 14 April 2026 - 11:23 WIB

Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan

Berita Terbaru