Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 May 2023 17:43 WIB ·

Terlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa Pringsewu Titip Permohonan Maaf ke Ayah Bundanya


 Mahasiswa Inisisl GPD, Tersangka Penyalahgunaan Narkoba saat Hendak Dijebloskan Penjara, Rabu 31 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Mahasiswa Inisisl GPD, Tersangka Penyalahgunaan Narkoba saat Hendak Dijebloskan Penjara, Rabu 31 Mei 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Sesak dan terbata, kalimat oknum mahasiswa warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial GPD (22) usai ditangkap polisi lantaran terlibat Narkoba.

Walau, sesal dan maaf tak lagi berguna, namun sebagai manusia biasa dan seorang anak ia menitipkan permintaan maaf kepada ayah bundanya yang selama ini telah membesarkannya.

“Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ucap pria berpostur kurus tinggi tersebut.

GPD menjelaskan, dirinya mengenal Narkoba lantaran terpengaruh teman-temannya dan ia berjanji keluar dari lingkungan tersebut.

“Awalnya saya diajak teman, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan saya berjanji keluar dari lingkungan itu,” tegasnya.

Kini GPD harus meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu sambil menunggu nasibnya di meja persidangan.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pihaknya menangkap GPD pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 20.00 WIB.

“Dari saku pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram,” kata Raymond, Rabu 31 Mei 2023.

Raymond menjelasnya, ditangkapnya GPD berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pagelaran.

“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan  kami mengamankan pelaku saat sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Polaman,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan memburu satu pelaku lain yang kabur saat penangkapan berlangsung.

“Perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, GPD dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Dua Lembaga Bergerak, Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

16 June 2025 - 12:33 WIB

Kejari Tanggamus Panggil Dua Perangkat Pekon Gunung Tiga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

16 June 2025 - 11:57 WIB

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Trending di Lampung