Prioritastv.com, Pringsewu – Sesak dan terbata, kalimat oknum mahasiswa warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu inisial GPD (22) usai ditangkap polisi lantaran terlibat Narkoba.
Walau, sesal dan maaf tak lagi berguna, namun sebagai manusia biasa dan seorang anak ia menitipkan permintaan maaf kepada ayah bundanya yang selama ini telah membesarkannya.
“Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ucap pria berpostur kurus tinggi tersebut.
GPD menjelaskan, dirinya mengenal Narkoba lantaran terpengaruh teman-temannya dan ia berjanji keluar dari lingkungan tersebut.
“Awalnya saya diajak teman, hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan saya berjanji keluar dari lingkungan itu,” tegasnya.
Kini GPD harus meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu sambil menunggu nasibnya di meja persidangan.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, pihaknya menangkap GPD pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 20.00 WIB.
“Dari saku pelaku diamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram,” kata Raymond, Rabu 31 Mei 2023.
Raymond menjelasnya, ditangkapnya GPD berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pagelaran.
“Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan kami mengamankan pelaku saat sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Polaman,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan memburu satu pelaku lain yang kabur saat penangkapan berlangsung.
“Perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.
Ditambahkannya, GPD dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)