Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi telah merilis secara resmi penangkapan kepala desa (Kades) Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Toni Aritama (TA) sehingga diketahui dalam bisnis barang haram itu TA berperan sebagai perantara.
Selain TA, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yakni berinisial FN, seorang wiraswasta, warga Desa Gading Rejo Utara, Gading Rejo, Pringsewu yang juga berperan sebagai perantara/kurir. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK selaku pemilik sabu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan kasus bermula ditangkapnya FN pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, FN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,18 kilogram yang dikemas dalam 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang,” kata Kombes Erlin Tangjaya, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Juni 2023.
Sambungnya, setelah dilakukan interogasi terhadap FN, kemudian FN mengakui bahwa sabu tersebut milik Toni Aritama dan IK sehingga dilakukan pengembangan dan Toni Aritama berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Mekar Sari, Gading Rejo, Pringsewu.
“Kemudian untuk tersangka IK, saat ini masih dalam pengejaran dan ditetepkan menjadi DPO,” tegasnya.
Menurut Kombes Erlin, dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 6,18 kg yang disita, apabila dinilai yakni mencapai Rp 9,27 miliar. Dari jumlah tersebut, maka ada kurang lebih 24.732 jiwa yang dapat diselamatkan.
Ditambahkanya Kombes Erlin, atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.
Selain itu, subsider Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sebelumbya diberitakan, beberapa hari ini santer beredar informasi salah satu kepala pekon (Kades) Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama (TA) ditangkap Polda Lampung sejak Rabu tanggal 31 Mei 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penangkapan oknum Kakon/Kades itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba bandar besar jaringan Lampung dan jaringan Pulau Sumatera, dan kekinian disebut barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram. (Red)