Menu

Mode Gelap
 

News · 6 Jun 2023 12:01 WIB ·

Polsek Banjar Agung Bekuk Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor


 Polsek Banjar Agung Bekuk Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang dibekuk ini seorang pria berinisial GO als RO als AI (48), berprofesi tani, warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Senin (05/06/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami membekuk pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia dibekuk saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (06/06/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung pada Senin (05/06/2023) siang.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/02/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

“Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup Kapolsek. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geger, Pria 77 Tahun di Ambarawa Pringsewu Diduga Akhiri Hidup di Balok Cor Dapur Rumahnya

17 January 2025 - 22:57 WIB

Jatuh saat Perbaiki Genteng dan Terseret Arus, Warga Kupang Teba Bandar Lampung Masih Hilang

17 January 2025 - 21:43 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya !

17 January 2025 - 21:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Banjir Bandar Lampung, Satu Diantaranya Tersengat Listrik

17 January 2025 - 21:27 WIB

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Trending di Desa