Enam Poin Kesepakatan Bersama Hasil Rakor Penertiban Orgen Tunggal di Polres Tulang Bawang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, maka dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban hiburan orgen tunggal sampai pukul 17.00 WIB.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, SIP, M.Si, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda Tulang Bawang, Ir. Anthoni, MM, dan Ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i, SH, di Aula Mapolres setempat, hari Rabu (07/06/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, mari kita sama-sama mengawal Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Tulang Bawang terkait pembatasan jam hiburan malam khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Munculnya permasalahan kriminalitas selama ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal. Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan narkotika,” kata AKBP Jibrael.

Lanjutnya, kita semua sudah mengetahui bahwa di dalam Surat Edaran dari Pj. Bupati Tulang Bawang untuk pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

“Dengan dilaksanakan rakor ini, mari kita membuat kesepakatan bersama, dan mengawal apa yang telah menjadi kesepakatan ini, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur semakin kondusif,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menerangkan, ada enam poin dalam nota kesepakatan bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

  1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.
  2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.
  3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan keperibadian bangsa Indonesia.
  4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
  5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulang Bawang.
  6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.

“Terkait nota kesepakatan bersama yang telah dihasilkan, Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili Sekda, Ketua DPRD Tulang Bawang, Forkopimda, perwakilan Camat se-Tulang Bawang, perwakilan Apdesi Kabupaten Tulang Bawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor sangat setuju serta mendukung penuh,” terang AKBP Jibrael.

Alumni Akpol 2001 menambahkan, perlu kami pertegas bahwa yang dibatasi disini bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras. (Saripudin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru