Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap sopir travel lintas Pringsewu Provinsi Lampung ke Provinsi Jambi atas persangkaan penggelapan sepeda motor milik korban warga Kecamatan Pagelaran bernama Heni Septiani (32).
Tersangka Panhar alisa PW (23) merupakan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi itu ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Atas ditangkapnya tersangka, terungkap bahwa selama ini ia dipercaya oleh pelanggan travelnya, namun sayang ia tergoda dunia gelap sehingga dengan santainya menjual motor Honda Beat BE 2206 UR milik korban.
Mirisnya, kejahatan tersebut dilakukan Panhar lantaran dipicu butuh open BO, foya-foya dan bersenang-senang dengan wanita penghibur, namun demikian catatan kepolisian ternyata aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan Heni Septiani, pada bulan Mei 2023 menitipkan motor kepada travel tersangka tujuan Jambi namun tak kunjung sampai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut sehingga tersangka ditangkap pada Jumat 10 Juni 2023, pukul 14.00 Wib saat bersembunyi di Ulu Belu Tanggamus,” kata Hasbulloh dalam keterangaan tertulisnya, Minggu 12 Juni 2023.
Hasbulloh menjelaskan, sebelumnya tersangka menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor korban yang dititipkan kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi jambi dengan menggunakan kendaraan travel miliknya.
Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di Jambi dan saat dihubungi melalui ponselnya tersangka juga tidak pernah merespon.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kemudian, hasil penjualan sepeda motor korban, itu tersangka PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya termasuk open BO dan menyewa wanita penghibur.
“Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi,” ujarnya.
Kini Panhar harus meringkuk di sel tahanan pasalnya ia dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun.” tandasnya. (Agus Yulianto)