Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Jun 2023 00:53 WIB ·

Miris..Demi Open BO dan Wanita Penghibur, Sopir Travel Jambi Jual Motor Titipan Pelanggan Warga Pringsewu


 Tersangka Panhar saat Digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pagelaran, Jumat 11 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Tersangka Panhar saat Digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pagelaran, Jumat 11 Juni 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi menangkap sopir travel lintas Pringsewu Provinsi Lampung ke Provinsi Jambi atas persangkaan penggelapan sepeda motor milik korban warga Kecamatan Pagelaran bernama Heni Septiani (32).

Tersangka Panhar alisa PW (23) merupakan warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi itu ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Atas ditangkapnya tersangka, terungkap bahwa selama ini ia dipercaya oleh pelanggan travelnya, namun sayang ia tergoda dunia gelap sehingga dengan santainya menjual motor Honda Beat BE 2206 UR milik korban.

Mirisnya, kejahatan tersebut dilakukan Panhar lantaran dipicu butuh open BO, foya-foya dan bersenang-senang dengan wanita penghibur, namun demikian catatan kepolisian ternyata aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan Heni Septiani, pada bulan Mei 2023 menitipkan motor kepada travel tersangka tujuan Jambi namun tak kunjung sampai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut sehingga tersangka ditangkap pada Jumat 10 Juni 2023, pukul 14.00 Wib saat bersembunyi di Ulu Belu Tanggamus,” kata Hasbulloh dalam keterangaan tertulisnya, Minggu 12 Juni 2023.

Hasbulloh menjelaskan, sebelumnya tersangka menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor korban yang dititipkan kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi jambi dengan menggunakan kendaraan travel miliknya.

Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di Jambi dan saat dihubungi melalui ponselnya tersangka juga tidak pernah merespon.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta. Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kemudian, hasil penjualan sepeda motor korban, itu tersangka PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya termasuk open BO dan menyewa wanita penghibur.

“Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa tengah dan di Kabupaten Merangin Jambi,” ujarnya.

Kini Panhar harus meringkuk di sel tahanan pasalnya ia dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun.” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus

23 January 2025 - 10:08 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejaksaan

23 January 2025 - 09:54 WIB

Tak Indahkan Peringatan Polisi dan Dishub, Puluhan Truk Pasir Tambang Ilegal Muatan 10 Ton Lebih Rusak Jalan di Pringsewu dan Lampung Tengah

23 January 2025 - 09:42 WIB

Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026, Pekon Sidomulyo Pagar Dewa Lampung Barat Gelar Musrenbang

23 January 2025 - 09:23 WIB

Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos

22 January 2025 - 01:27 WIB

Lampung Barat Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Pj Bupati Tanam Jagung Serentak

22 January 2025 - 00:05 WIB

Trending di Lampung