Menu

Mode Gelap
 

News · 12 Jun 2023 12:44 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pria Pembawa Narkoba ke Perkebunan Sawit


 Polres Tulang Bawang Ringkus Pria Pembawa Narkoba ke Perkebunan Sawit Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial IM (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Kamis (08/06/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di areal perkebunan sawit, Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (12/06/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dan handphone (HP) merek Nokia warna putih.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandar Aji Jaya akan ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu

21 January 2025 - 01:29 WIB

Terlibat Jaringan Curanmor dan Laporan Palsu, Oknum Aparat Pekon di Pringsewu Ditangkap, 4 Motor Disita Polisi, Cek Nomor Rangkanya !

20 January 2025 - 21:48 WIB

Gelar Musrenbang Tahun 2025, Pekon Kalibening Talang Padang Tanggamus Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Jalan di RKPD 2026

20 January 2025 - 19:59 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Subang Jadi Pusat Gladi Kesiapan Penanaman Jagung Serentak

20 January 2025 - 19:27 WIB

Bendungan Way Gatel Pringsewu Meluap, Warga Panjirejo Tingkatkan Kewaspadaan

20 January 2025 - 19:07 WIB

Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Terdampak Banjir

20 January 2025 - 18:44 WIB

Trending di Lampung