Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Jun 2023 15:01 WIB ·

Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polisi Temukan Narkoba


 Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polisi Temukan Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang dibekuk ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut dibekuk saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pemuda yang dibekuk berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkoba.

“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang dibekuk oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perusahaan Garam Beryodium Berikan Bansos ke Warga Sumur Bandung Tangerang

7 September 2024 - 20:42 WIB

Kapolsek Limau Tanggamus Iptu Dedi Yanto Sambangi Lansia dan Berikan Bansos Beras di Pekon Ampai

7 September 2024 - 18:33 WIB

Sukseskan Pemilukada 2024, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Hadiri Rapat Pleno DPSHP di Setiap Pekon

7 September 2024 - 18:20 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:47 WIB

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Prioritaskan Pelestarian Budaya dan Kekhatuan Semaka

7 September 2024 - 15:33 WIB

Miliki 700 Koleksi, Museum Kekhatuan Semaka BNS Tanggamus Bukti Kejayaan Budaya Masa Lampau

7 September 2024 - 14:55 WIB

Trending di Destinasi Wisata