Prioritastv.com, Bandar Lampung – Ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi lampung, tuntut pengukuran ulang tanah (HGU) Nomor 4 PTPN 7 Way Berulu, Kamis 15 Juni 2023.
Aksi warga ini terkait persoalan sengketa lahan antara warga dan PTPN 7 Way Berulu. Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait hak guna usaha (HGU) lahan PTPN 7 Way Berulu, Pesawaran yang ditanami kebun karet.
Aksi demo sempat berlangsung tegang lantaran massa aksi mendesak ingin masuk ke dalam Kantor BPN Lampung guna menyampaikan aspirasinya.
Menurut massa bahwa tanah tersebut milik negara, namun disitu tidak ada atau memiliki nomor registrasinya, sedangkan tanah itu juga milik atau hak masyarakat.
Ketegangan bisa diredam oleh petugas kepolisian yang berjaga. Perwakilan massa aksi pun akhirnya dipersilakan untuk masuk dan melakukan audiensi dengan perwakilan pejabat Kanwil BPN Lampung.
Selain melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN Lampung massa juga menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung meminta Gubernur Arinal Djunaidi membantu menyelsaikan persoalan ini.
Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya mengatakan aksi demo ini dilakukan karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya terkait persoalan lahan.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 kami perwakilan pernah melakukan musyawarah di Kantor BPN Lampung. Dalam pertemuan itu kami disuruh bersabar apa yang menjadi tuntutan warga akan dipelajari. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Fabian Jaya.
Fabian berharap dalam aksi massa itu, pihaknya berharap Kanwil BPN Lampung bisa memenuhi apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat.
“Warga meminta pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU. Oleh karena itu kami meminta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Way Berulu karena dari data yang di dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU tersebut,” tandasnya.
Fabian Jaya menambahkan, masyarakat berkomitmen untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Way Berulu ditutup sampai pengukuran ulang karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU,
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi, mengatakan pihaknya segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Pemanggilan pihak PTPN7 dijadwalkan hari Selasa 20 Juni 2023.
“Besok akan bersurat ke PTPN 7 Way Berulu dan menjadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa 20 Juni untuk dimintai keterangannya,” ujar Alfarabi. (Saripudin)