Menu

Mode Gelap
 

News · 24 Jun 2023 17:25 WIB ·

Bandar Narkoba di Tulang Bawang Dibekuk, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri


 Barang Bukti Yang Disita Dari Tersangka. (Dok : Polres Tulang Bawang). Perbesar

Barang Bukti Yang Disita Dari Tersangka. (Dok : Polres Tulang Bawang).

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkoba jenis sabu berikut barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.

Bandar narkoba yang diserahkan tersebut seorang pria berinisial BN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Sedangkan BB yang juga ikut serahkan berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.

“Hari Kamis (22/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkoba dengan BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (24/06/2023).

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang, dan sudah menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkoba yang sangat meresahkan, serta membahayakan generasi penerus bangsa.

Tersangka saat Dirilis Polisi. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kapolres menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal dari informasi salah satu warga yang mengatakan bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkoba beserta BB,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkoba yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKBP Jibrael. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

24 October 2024 - 17:04 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 October 2024 - 16:08 WIB

Trending di Lampung