Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Jun 2023 19:40 WIB ·

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Respon Laporan Pelecehan Belasan Anak di Pugung Tanggamus


 Logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto : Dokumentasi KPAI). Perbesar

Logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto : Dokumentasi KPAI).

Prioritastv.com, Tanggamus – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah merespon informasi pelecehan belasan anak oleh oknum guru ngaji di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Respon tersebut setelah Bagian Analis Pelayanan KPAI menghubungi awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT) guna memberikan informasi lengkap kejadian tersebut.

“Alhamdullillah, tadi pagi Analis Pelayanan KPAI telah meminta data lengkap sesuai berita-berita yang kami sampaikan selama ini,” kata Hardi Suprapto, selaku Ketua FWK-KT, Senin 26 Juni 2023.

Atas hal itu, Hardi berharap KPAI dapat menuntaskan perkara pelecehan belasan anak tersebut hingga ke meja hijau sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan syahwat semata.

“Kami akan terus kawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat dihukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji inisial RM di Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pelecehan terhadap belasan anak dibawah umur yang merupakan santrinya.

Modus RM melancarlan aksinya dengan modus pasang “susuk/pembuka aura” sehingga RM bebas melakukan pelecehan di salah satu kamar rumahnya. Hal itu telah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sejumlah korban telah menikah dan memiliki anak.

Sejumlah pihak telah angkat bicara, bahkan P2TP2A telah turun ke Pekon Sukamulya, namun sayang mereka terganjal surat damai tingkat dusun yang tidak diketahui aparatur pekon setempat.

Padahal kasus pelecehan secara ”damai” baik dengan paksaan maupun sukarela bukan solusi terbaik. Sebab mencederai rasa keadilan para korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Seharusnya P2TP2A concern untuk mengungkap fakta atas perkara dengan melihat bahwa seharusnya tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara “Damai” dan tidak diproses secara hukum, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.

Sehingga apabila kedepan terjadi kasus serupa di Kabupaten Tanggamus akan menjadi bumerang, sebab pemerintahnya sendiri abai terhadap pasal-pasal pengecualian tentang perlindungan anak itu sendiri. (Tim FWK-KT)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung