Lihat Chat Dengan Pria Lain, Seorang Suami di Pugung Tanggamus Aniaya Istri dan Dibekuk di Pulau Dewata

- Jurnalis

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KR Saat Berada di Wilayah Polda Bali Usai Diamankan Tim Gabungan, Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA. (Dok : Polres Tanggamus).

Tersangka KR Saat Berada di Wilayah Polda Bali Usai Diamankan Tim Gabungan, Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Seorang suami warga inisial KR berusia 43 tahun warga Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan pemukulan.

KR bahkan sempat menjadi buronan, beruntung polisi berhasil mengendusnya sehingga diketahui kabur ke Pulau Dewata (Bali) dan ditangkap ketika bersantai di salah satu rumah kost wilayah Kota Denpasar.

Setelah ditangkap, KR mengakui bahwa kekerasan terhadap istrinya dipicu chat istrinya dengan pria lain sehingga membuatnya gelap mata dan memukuli sejumlah bagian tubuh istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut,” kata KR sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pugung.

KR juga mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. “Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kost wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.

Baca Juga :  Khoirul Anam Satpam BRI Asal Tanggamus Raih Rekor MURI, Kantongi 3 Gelar Sarjana dan Magister

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 2 Juli 2023.

Ipda Ori Wiryadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dilakukan oleh KR terhadap istrinya bernama Ixnatia Sumini.

Adapun tempat kejadian perkara di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung  Kabupaten Tanggamus itu juga disaksikan oleh warga setempat.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka yakni memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali, yang mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual dan sehingga pusing.

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada tanggal 6 Februari 2023,” jelasnya.

Ipda Ori Wiryadi membeberkan, sebelum berhasil ditangkap pihaknya telah meminta keterangan saksi-saki sehingga didapatkan informasi tersangka ke daerah Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Minta Media Massa Tak Berlebihan Intervensi Kebijakan Kerjasama Pemda

Perburuan pelaku dimulainya penyisiran wilayah Surabaya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto bersama sejumlah personelnya, namun KR telah berpindah tempat.

Berdasarkan hasil koordinasi antar Polda, kembali didapatkan informasi tersangka telah berada di daerah Denpasar Provinsi, sehingga tim melanjutkan perjalanan ke  Provinsi Bali untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaaanya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung,” bebernya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan 2 buku nikah atasnama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030
Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi
Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan
Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo
Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Bandar Lampung
Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Tanggapi Dugaan Rekayasa Laporan Kecelakaan
Didominasi Pengendara Motor, 1.075 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Keselamatan di Pringsewu
Berita ini 2 kali dibaca
admin
admin

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:13 WIB

Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:12 WIB

Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:18 WIB

Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke

Berita Terbaru