Menu

Mode Gelap
 

Kalimantan Barat · 4 Jul 2023 16:02 WIB ·

Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Kilogram Sabu dan 4 Orang Diamankan


 Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Kilogram Sabu dan 4 Orang Diamankan Perbesar

Prioritastv.com, Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (Bruto) di Jalan Pereges, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (4/7/23) siang di Aula Tunggal Panaluan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Seluas.

“Benar, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 yang lalu kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (Bruto) yang dibawa 2 orang pria saat berada di Jalan yang terletak di Dusun Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

“Adapun 2 orang pria tersebut berinisial D (29) dan H (27). Saat penggeledahan, D yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru kedapatan membawa 3 bungkus plastik yang terdiri dari 2 kemasan teh merek Alishan Jin Xuan Tea warna jingga dan 1 kemasan Coffee Roastets merek Bluebeard yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

“Sedangkan H yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kedapatan membawa 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut segera diamankan Tim Gabungan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan menuju Dusun Saparan, Desa Kumba, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dan mengamankan 2 orang perempuan berinsial N (23) dan DT (23) yang kemudian diamankan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih dalam.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial DT ini merupakan pemilik sabu tersebut. Sedangkan N bertindak sebagai perantara, sedangkan H dan D bertindak sebagai kurir,” tambah Kapolres.

Adapun saat ini keempat tersangka tersebut telah diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Mari bersama-sama kita lakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan dimanapun kita berada. Segera berikan informasi sekecil mungkin kepada pihak Kepolisian apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui adanya aksi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” sampai Kapolres. (Diki Irawan)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Orang Ikut Terseret

18 April 2025 - 02:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Trending di Lampung