Prioritastv.com, Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang melibatkan 8 tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Selasa (4/7/2023) siang.
“Untuk kasus pencurian sarang burung walet ini ada dua laporan polisi, yang pertama terjadi pada 6 Mei 2023 di Desa Kiung Kec. Suti Semarang Kab. Bengkayang. Ada 6 tersangka berinisial A, F, P, R, M, dan DS,” ungkapnya Kapolres.
Kapolres menjelaskan, adapun menurut keterangan tersangka, sebelumnya mereka pernah melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Setia Budi Kec. Bengkayang sebanyak ± 2 kg sarang walet, kemudian di Dusun Benuang Desa Nangka Kec. Suti Semarang sebanyak ± 2 kg sarang walet dan di Desa Suti Kec. Suti Semarang sebanyak ± 0,5 kg sarang walet.
Modus dari para tersangka tersebut dengan cara merusak gembok dan pintu masuk ke sarang walet dengan menggunakan gergaji besi dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dengan menggunakan 1 buah sabit kecil.
“Para tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut juga merusak sarang walet yang belum jadi dan membunuh anak-anak burung walet didalam lokasi kejadian,” jelasnya Kapolres.
Kapolres menerangkan, Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah kantong plastik warna hitam berisikan sarang burung walet dengan berat sekitar kurang lebih 926,82 gram, 1 buah arit berukuran kecil, 1 buah gergaji besi dengan warna kombinasi merah dan kuning, dan 1 buah mata gergaji besi.
“Sedangkan laporan polisi yang kedua terjadi pada 24 Mei 2023 di gedung sarang burung walet di Simpang Baya, Desa Serangkat, Kec. Ledo, Kab.Bengkayang yang melibatkan 2 orang tersangka berinisial J dan K,” terang Kapolres.
Kapolres juga menuturkan, menurut pengakuan dari tersangka, untuk masuk kedalam gedung sarang burung walet dengan merusak pintu masuk dengan cara memotong 3 titik bekas las pintu menggunakan mata gergaji besi sampai pintu plat besi tersebut bisa dibengkokkan membentuk lubang seukuran badan.
“Dari aksi pencurian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah pintu plat besi warna hitam, 1 buah gembok warna silver merk Ses Spain Top Security. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolres.
Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki gedung walet agar memasang CCTV dibeberapa titik sehingga dapat membantu Penyidik untuk mengungkap kasus apabila terjadi adanya aksi pencurian. (DK).