Prioritastv.com, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juli 2023..
Massa aksi berkisar ribuan orang, seorang peserta aksi menyatakan demo ini diikuti seluruh kepala desa se-Indonesia dengan 12 poin tuntutan diantaranya ialah menuntut masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun dan boleh menjabat selama dua periode.
Apdesi meminta tuntutannya langsung berlaku saat revisi UU Desa disahkan. Mereka juga menuntut dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan 10 persen dari dana transfer daerah.
Selain itu, Apdesi meminta dana operasional bagi kades sebesar lima persen dari dana desa. Tak hanya itu, mereka juga menuntut tunjangan bagi kepala dan badan perangkat desa.
Menurut Plt Ketua DPD Apdesi Lampung, M. Hijrah selaku salah satu peserta aksi bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu sangat sangat penting.
“Terkait yang pertama prinsip-prinsip subsidioritas dan rekognisi dimana kewenangan ini diberikan kepada desa namun tidak berjalan efektif dan masih diatur oleh pusat,” kata dia.
Sejauh ini Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.
RUU Desa hasil pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR ini sendiri disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin revisi.
Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini dengan kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR :
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas.
2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah.
3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian.
6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan Desa.
7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa).
8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa.
9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa.
11. Tunjangan Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD.
12. Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta. (Red)