Menu

Mode Gelap
 

News · 5 Jul 2023 12:09 WIB ·

Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru


 Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Bandar narkoba yang dibekuk ini seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba tersebut dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/07/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat bahwa, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkoba yang dibekuk oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Identitas Mengerucut, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

15 September 2024 - 12:44 WIB

Pramono Anung Janjikan Jakarta Sebagai Pusat Pariwisata Internasional

15 September 2024 - 12:19 WIB

Ditemani Cak Lontong, Pramono Anung Sapa Warga di Car Free Day Sudirman

15 September 2024 - 11:56 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kompi Siaga Polres Tanggamus Patroli dan Razia di Wonosobo

15 September 2024 - 05:22 WIB

Satu Balita Warga Lemong Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Pesisir Barat Lampung

14 September 2024 - 23:00 WIB

Artis Yono Mulet Meriahkan Festival Seni Budaya Kuda Kepang di Polres Pringsewu

14 September 2024 - 21:49 WIB

Trending di Lampung