Dua Pria Pembobol Rumah Dinas Guru di Lampung Barat Dibekuk Polisi Saat Kabur ke OKU Selatan

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar)

Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar)

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi menangkap dua pemuda inisial SA (25) dan AK (29) atas dugaan pencurian sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kedua pemuda tersebut merupakan warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Rabu 5 Juli 2023.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 Juli 2023 atasnama korban Rosi Rosanti. Keduanya menggasak rumah dinas sedang kosong karena penghuninya sedang pergi.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada keesokan harinya Sabtu (01/07/2023), pukul 16.30 WIB. Akibat pencurian sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.

“Sejumlah barang inventaris yang dicuri kedua pelaku, diantaranya satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 dengan total kerugian  mencapai sekitar Rp10 juta,” kata Iptu Arnis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah di Talang Padang Tanggamus

Arnis menyatakan bahwa modus kedua pelaku melakukan kehahatannya dengan merusak kunci jendela, lalu merusak pintu pintu kamar dan menggasak barang barang inventaris sekolah tersebut.

Atas penangkapan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta dua plastik.

“Terhadap kedua pelaku saat ini terus dilakukan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan
Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung
Aplikasi Si-MOLEK Mulai Diterapkan, BKAD Tanggamus Klaim Pengawasan Anggaran Lebih Efektif
SPMB Lampung 2026/2027 Disempurnakan, Catat Syarat dan Jadwalnya
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Selasa, 14 April 2026 - 16:48 WIB

Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Paruh Baya di BNS Tanggamus Belum Ditemukan

Selasa, 14 April 2026 - 13:19 WIB

Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 11:57 WIB

Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel

Selasa, 14 April 2026 - 11:23 WIB

Lansia Warga Ulu Belu Tanggamus Dikabarkan Hilang, Terekam CCTV Lintasi Pesawahan

Berita Terbaru