Dua Pria Pembobol Rumah Dinas Guru di Lampung Barat Dibekuk Polisi Saat Kabur ke OKU Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar)

Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar)

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi menangkap dua pemuda inisial SA (25) dan AK (29) atas dugaan pencurian sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kedua pemuda tersebut merupakan warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Rabu 5 Juli 2023.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 Juli 2023 atasnama korban Rosi Rosanti. Keduanya menggasak rumah dinas sedang kosong karena penghuninya sedang pergi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu diketahui oleh korban pada keesokan harinya Sabtu (01/07/2023), pukul 16.30 WIB. Akibat pencurian sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.

“Sejumlah barang inventaris yang dicuri kedua pelaku, diantaranya satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 dengan total kerugian  mencapai sekitar Rp10 juta,” kata Iptu Arnis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 6 Juli 2023.

Arnis menyatakan bahwa modus kedua pelaku melakukan kehahatannya dengan merusak kunci jendela, lalu merusak pintu pintu kamar dan menggasak barang barang inventaris sekolah tersebut.

Atas penangkapan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta dua plastik.

“Terhadap kedua pelaku saat ini terus dilakukan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru