Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Jul 2023 13:50 WIB ·

Dua Pria Pembobol Rumah Dinas Guru di Lampung Barat Dibekuk Polisi Saat Kabur ke OKU Selatan


 Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar) Perbesar

Kedua Tersangka Yang Ditangkap saat Dirilis Polisi Usai Ditangkap, Selasa 5 Juli 2023. (Dok : Polres Lambar)

Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi menangkap dua pemuda inisial SA (25) dan AK (29) atas dugaan pencurian sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.

Kedua pemuda tersebut merupakan warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Rabu 5 Juli 2023.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 Juli 2023 atasnama korban Rosi Rosanti. Keduanya menggasak rumah dinas sedang kosong karena penghuninya sedang pergi.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada keesokan harinya Sabtu (01/07/2023), pukul 16.30 WIB. Akibat pencurian sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.

“Sejumlah barang inventaris yang dicuri kedua pelaku, diantaranya satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 dengan total kerugian  mencapai sekitar Rp10 juta,” kata Iptu Arnis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 6 Juli 2023.

Arnis menyatakan bahwa modus kedua pelaku melakukan kehahatannya dengan merusak kunci jendela, lalu merusak pintu pintu kamar dan menggasak barang barang inventaris sekolah tersebut.

Atas penangkapan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta dua plastik.

“Terhadap kedua pelaku saat ini terus dilakukan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Lampung Rotasi 57 Kepala SMA dan SMK, Termasuk di Tanggamus

14 February 2025 - 23:31 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kepala Pekon Bandar Suka Bumi BNS Tanggamus Gelar Jumat Bersih Bersama Warga

14 February 2025 - 22:56 WIB

Musrenbang Kecamatan Cukuh Balak Dihadiri 3 Anggota DPRD Tanggamus, Jaring 123 Usulan

14 February 2025 - 22:46 WIB

Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu, Dani Cobra Ditangkap Polisi

14 February 2025 - 22:09 WIB

Kampanye Keselamatan di Kota Agung, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Leaflet kepada Pengendara

14 February 2025 - 16:31 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curat di Gudang PT CPB

14 February 2025 - 16:16 WIB

Trending di Lampung