Prioritastv.com, Lampung Barat – Polisi menangkap dua pemuda inisial SA (25) dan AK (29) atas dugaan pencurian sejumlah peralatan elektronik di rumah dinas guru SMPN Satu Atap Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
Kedua pemuda tersebut merupakan warga Pekon Heniarong, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat ditangkap pada hari yang sama di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Rabu 5 Juli 2023.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 Juli 2023 atasnama korban Rosi Rosanti. Keduanya menggasak rumah dinas sedang kosong karena penghuninya sedang pergi.
Kejadian itu diketahui oleh korban pada keesokan harinya Sabtu (01/07/2023), pukul 16.30 WIB. Akibat pencurian sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.
“Sejumlah barang inventaris yang dicuri kedua pelaku, diantaranya satu unit proyektor infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta,” kata Iptu Arnis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Kamis 6 Juli 2023.
Arnis menyatakan bahwa modus kedua pelaku melakukan kehahatannya dengan merusak kunci jendela, lalu merusak pintu pintu kamar dan menggasak barang barang inventaris sekolah tersebut.
Atas penangkapan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit proyektor Infocus hitam, kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo Infocus serta dua plastik.
“Terhadap kedua pelaku saat ini terus dilakukan penyidikan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (Kamto Winendra)