Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Jul 2023 01:17 WIB ·

Lulus Seleksi, 42 Nakes Tanggamus Terima SK PPPK


 Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada yang lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan Tanggamus, di Ruangan Rapat Utama Sekretariat Bupati Tanggamus, Jum'at (7/7/2023). (Dok : Kominfo Tanggamus). Perbesar

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada yang lulus seleksi PPPK tenaga kesehatan Tanggamus, di Ruangan Rapat Utama Sekretariat Bupati Tanggamus, Jum'at (7/7/2023). (Dok : Kominfo Tanggamus).

Prioritastv, Tanggamus – Sebanyak 42 orang yang dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus Pengangkatan Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di Kabupaten Tanggamus dari alokasi sebanyak 47 Formasi seleksi calon.

Ke 42 orang tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus dan diambil sumpah jabatan di Ruang Rapat Utama Sekretariat Kabupaten setempat, Jum’at (7/7/2023).

Dengan dihadiri Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Asisten III Jonsen Vanesa, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Direktur Rumah Sakit Batin Mangunang Meri Yosepa, kabag Kesmas Heri Mahbi, Sekjen Inspektorat A. Gustam dan Para Penerima SK PPPK.

Dalam sambutan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, kepada saudara yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pada hari ini kalian telah mengambil sumpah, serta menerima SK Pengangkatan selaku PPPK di Pemkab Tanggamus.

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, kita mendapatkan alokasi formasi pppk tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi, dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 42 orang.

Sebagaimana yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.

“Untuk itu kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang baru diangkat, harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga disiplin, menjauhi narkoba, menjauhi korupsi dan mampu menerapkan sistem pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini,” kata Bupati.

Bupati berharap, seorang Aparatur Sipil Negara yang sejati, adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

“Inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya pada daerah Kabupaten Tanggamus,” ucap Bupati.

Bupati juga menuturkan, saat ini ASN memiliki core values yang baru yaitu “berakhlak” yang merupakan akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Core values ini adalah inti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berakhlak merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Indeks profesional ASN terdiri dari 4 dimensi, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

“Saya juga mendorong seluruh PPPK yang ada, agar terus memberikan tauladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutur Bupati.

Sementara dalam laporannya Kepala BKPSDM Aan Derajat, penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 Tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan pengadaan CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2022 dilandasi dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 779 tahun 2022. Surat tersebut antara lain menetapkan bahwa alokasi formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk pemerintah kabupaten Tanggamus adalah sejumlah 47 formasi.

Dari jumlah alokasi yang tersedia tersebut hanya terisi sebanyak 42 formasi yang terdiri dari apoteker ahli pertama 1 orang, bidan terampil 11 orang, dokter ahli pertama 8 orang, Epidemmolog kesehatan ahli pertama dua orang, nutrisionis terampil 1 orang, pembimbing kesehatan kerja ahli pertama 1 orang, perawat terampil 11 orang, pranata laboratorium kesehatan terampil 6 orang, sanitarian terampil 1 orang,

Sedangkan 5 formasi tidak terisi terdiri dari nutrisionis terampil satu formasi, nutrisi Unis ahli pertama satu formasi, dan epidemiolog kesehatan ahli pertama 3 farmasi. (Sis)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Warga

24 April 2025 - 22:08 WIB

Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

24 April 2025 - 21:33 WIB

Bentuk Kopdes Merah Putih, Bupati Tanggamus Pimpin Musdesus Serentak di 299 Pekon dan 3 Kelurahan

24 April 2025 - 18:47 WIB

Pemkon Karang Brak Pematang Sawa Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya!

24 April 2025 - 16:04 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Lampung