Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Kota Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral! Pura-Pura Salat, Pria Ini Guling-Guling Curi Kotak Amal Masjid
Melalui Restorative Justice, Petani Korban Pencurian Ayam di Wonosobo Tanggamus Maafkan Dua Remaja asal BNS
Bupati Pringsewu Sambut Bantuan Atensi Kemensos Senilai Rp1 Miliar untuk 1000 Penerima Manfaat
Takut Ditembak di Tempat, Dua Pelaku Begal Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi
Wabup Pringsewu Pimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026
Ini Fasilitas Lengkap RSUD KH Muhammad Thohir Krui yang Diresmikan Presiden Prabowo
Waspada! Pelaku Curanmor Modus Lowongan Kerja di Lampung Sudah 5 Kali Beraksi, Korban Awalnya Dijanjikan Pekerjaan
Polisi Kawal Penataan Pedagang Pasar Gisting, Relokasi ke Dalam Pasar Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:23 WIB

Viral! Pura-Pura Salat, Pria Ini Guling-Guling Curi Kotak Amal Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:04 WIB

Melalui Restorative Justice, Petani Korban Pencurian Ayam di Wonosobo Tanggamus Maafkan Dua Remaja asal BNS

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WIB

Bupati Pringsewu Sambut Bantuan Atensi Kemensos Senilai Rp1 Miliar untuk 1000 Penerima Manfaat

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

Takut Ditembak di Tempat, Dua Pelaku Begal Viral di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:33 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026

Berita Terbaru