Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 10 Jul 2023 11:13 WIB ·

Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan


 Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan Perbesar

Prioritastv.com, Kota Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jatuh saat Perbaiki Genteng dan Terseret Arus, Warga Kupang Teba Bandar Lampung Masih Hilang

17 January 2025 - 21:43 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya !

17 January 2025 - 21:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Banjir Bandar Lampung, Satu Diantaranya Tersengat Listrik

17 January 2025 - 21:27 WIB

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, Mobil Terbawa Banjir dan Jembatan Merah di Sumur Putri Ambrol

17 January 2025 - 19:27 WIB

Trending di Bandar Lampung