Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 12 Jul 2023 15:05 WIB ·

Kejati Lampung Temukan Indikasi Mark Up Biaya di 27 di Hotel 4 Kota pada Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus


 Kejati Lampung saat Menggelar Konferensi Pers Indikasi Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Rabu 12 Juli 2023. (Eri/Media Prioritas). Perbesar

Kejati Lampung saat Menggelar Konferensi Pers Indikasi Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Rabu 12 Juli 2023. (Eri/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Bandarlampung  – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD Tanggamus di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

Disampaikan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin bahwa dugaan tersebut masuk dalam biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

“Hasil kerja penyidik, kami menemukan adanya mark up perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanggamus,” kata Hutamrin, dalam Konferensi pers di Bandar Lampung, Rabu 12 Juli 2023.

Hutamrin menyebut, dugaan penggelembungan biaya itu ada pada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.

“Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatera Selatan dan dua belas hotel di Jawa Barat,” ujarnya.

Dijelaskannya, hasil itu atas dasar penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 dan ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktit di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

“Kemudian yang ketiga berdasarkan catatan bahwa kami menemukan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, sejak kemarin pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan telah diekspos di Kejagung, namun riil kerugian negara sebenarnya akan dihitung melalui audit.

“Kemarin kami telah meningkatkan kasus proses dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya,” tandasnya. (Eri)

Artikel ini telah dibaca 812 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Warga

24 April 2025 - 22:08 WIB

Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

24 April 2025 - 21:33 WIB

Bentuk Kopdes Merah Putih, Bupati Tanggamus Pimpin Musdesus Serentak di 299 Pekon dan 3 Kelurahan

24 April 2025 - 18:47 WIB

Pemkon Karang Brak Pematang Sawa Tanggamus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya!

24 April 2025 - 16:04 WIB

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Lampung