Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi telah memberikan keterangan resmi penangkapan dua jambret yang ditangkap Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dibantu warga di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Sabtu 15 Juli 2023, sore.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, keberhasilan penangkapan juga melibatkan saksi yang sempet mengejar pelaku sehingga sepeda motor Yamaha N-Max yang ditumpangi kedua pelaku terjatuh.
“Kedua pelaku ditangkap Bhabinkamtibmas bersama warga saat melarikan diri usai terjatuh setelah menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek menyebut bahwa kedua pelaku inisial RE (22) dan AY (16) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Sementara, identitas korban adalah Umsinah, perempuan 31 tahun warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang saat kejadian sedang dibonceng oleh adiknya.
Dijelaskan Iptu Bambang, kejadian bermula korban bersama anak perempuannya yang berusia 7 tahun dibonceng oleh saksi Ahmad Oji menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna putih, posisi korban memegang tas warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, pukul 17.30 WIB.
Setibanya di jalan Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, tiba-tiba dua orang dengan menggunakan kendaraan merk Yamaha NMax warna abu-abu hitam dari arah belakang menyalip kendaraan yang dikendarai saksi, kemudian pelaku yg posisinya dibonceng mengambil tas warna hitam milik korban.
Barang milik korban Umsinah yang dijambret berupa tas warna hitam berisikan handphone Oppo type A15 warna hitam dengan nomor IMEI, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik.
Setelah penjambretan itu, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu mencoba melarikan diri, namun saksi tak tinggal diam dan mengejar pelaku, beruntung ketika di perjalanan kendaraan yang digunakan pelaku terjatuh berikut barang milik korban.
“Usai terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga disekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, berupa tas warna hitam berisikan handphone merk Oppo type A15 warna hitam, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik milik korban.
Dari tangan kedua pelaku disita sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam abu-abu tanpa, dompet warna cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE.
“Korban sudah melapor secara resmi ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” ucapnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua orang pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa dan keduanya sudah dilakukan pengobatan secara medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dapat dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang niat dipergunakan melakukan penjambretan.
“Motornya dapet pinjem, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret,” kata RE sebelum dijebloskan sel tahanan.
Sebelumnya diberitakan, beredar sejumlah video, dua orang diduga jambret di tangkap massa di wilayah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dan nampak seorangnya terluka pada bagian punggung, Sabtu 15 Juli 2023, sore. (Herdi)