Prioritastv.com, Tanggamus – Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung bernama Subhan, dijebloskan ke penjara di Rutan Kota Agung, oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.
Subhan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8.19/F.d.2/12/2020. Kala itu Subhan sempat mangkir dalam 2 kali panggilan pertama pada Tanggal 07 Desember 2020.
Kala itu Subhan, kembali mangkir pada panggilan kedua Tanggal 11 Desember 2020. Sehingga tersangka ditetapkan dalam DPO Tanggal 16 Desember 2020.
Subhan melakukan penyelewangan Dana Desa, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 789/79/19/2020 tanggal 29 Mei 2020, atas pelaksanaan dan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 senilai Rp262.492.212,-.,
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, tersangka Subhan sempat menjadi DPO, usai ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu dan berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tanjung Agung, Pugung.
“Subhan berhasil ditangkap pada dinihari, Kamis, 20 Juli 2023 oleh Tim Intelijen Kejari Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus,” kata Yunardi dalam koferensi persnya, Kamis (20/7/23).
Yunardi menyebut, penangkapan itu bertepatan sebagai kado istimewa pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 pada tanggal 22 Juli 2023 mendatang, Subhan ditahan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan Subhan dilakukan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Tersangka Subhan diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)