Menu

Mode Gelap
 

Narkoba · 21 Jul 2023 11:06 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Bertransaksi


 Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Saat Hendak Bertransaksi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.

Pengedar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (21/07/2023).

Dari tangan pengedar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotikba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkoba yang sudah diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Tinjau Kebun Kelengkeng Viral, Dorong Pengembangan Agrowisata Lokal

17 April 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lampung