Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 22 Jul 2023 11:16 WIB ·

Curi HP Dikonter Gading Rejo Untuk Bersenang-Senang, Memet Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi


 Memet alias YIS Tersangka Pencurian Handphone Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 22 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu). Perbesar

Memet alias YIS Tersangka Pencurian Handphone Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 22 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Pemuda 25 tahun inisial YIS merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Gading Pringsewu lantaran kasus pencurian handphone.

YIS biasa di panggil Memet tersebut diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul  21.00 WIB setelah teridentifikasi menggasak HP merk Relmi Note 12 milik korban, Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Gadingrejo.

Modusnya, pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, memet membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter.

Menurut Kapolsek Gading Rejo, AKP Nurul Haq, pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu. Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Resmi Note 12 seharga Rp2,5 juta.

“Berbekal laporan pengaduan korban, kam langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul  21.00 WIB,” kata AKP Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 22 Juli 2023.

AKP Nurul Haq menyebut, penyelidikan dilakukan hampir dua pekan melakukan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berikut handphone milik korban.

Atas penangkapan itu, diketahui bahwa Memet adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.

“Setelah kami dalami motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disdikbud Lampung Rotasi 57 Kepala SMA dan SMK, Termasuk di Tanggamus

14 February 2025 - 23:31 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kepala Pekon Bandar Suka Bumi BNS Tanggamus Gelar Jumat Bersih Bersama Warga

14 February 2025 - 22:56 WIB

Musrenbang Kecamatan Cukuh Balak Dihadiri 3 Anggota DPRD Tanggamus, Jaring 123 Usulan

14 February 2025 - 22:46 WIB

Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA di Pringsewu, Dani Cobra Ditangkap Polisi

14 February 2025 - 22:09 WIB

Kampanye Keselamatan di Kota Agung, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Leaflet kepada Pengendara

14 February 2025 - 16:31 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curat di Gudang PT CPB

14 February 2025 - 16:16 WIB

Trending di Lampung