Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kota Kembali Diringkus Polisi Dengan Kasus Serupa

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, kembali diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Kakek yang diringkus tersebut berinisial YI als TB (53), berprofesi tani, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pertama kali ia diringkus dalam kasus narkoba tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu diringkus lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian tahun 2021 kembali diringkus dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami kembali meringkus seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba. Kakek ini dringkus saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (22/07/2023).

Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali diringkus dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang
Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal
Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya
Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi
Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang
Viral, Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Usai Diduga Dibacok Mantan Murid Perempuannya
Truck Tronton Rem Blong Angkut Material PGE Ulu Belu Tanggamus Alami Gangguan di Jalur Leter S Talang Jawa
Begal Sadis Lampung Timur Kabur ke Malaysia Jadi TKI, DPO 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang

Berita Terbaru