Menu

Mode Gelap
 

Narkoba · 22 Jul 2023 17:55 WIB ·

Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kota Kembali Diringkus Polisi Dengan Kasus Serupa


 Sudah Tiga Kali Jadi Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kota Kembali Diringkus Polisi Dengan Kasus Serupa Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, kembali diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Kakek yang diringkus tersebut berinisial YI als TB (53), berprofesi tani, warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pertama kali ia diringkus dalam kasus narkoba tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu diringkus lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian tahun 2021 kembali diringkus dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami kembali meringkus seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba. Kakek ini dringkus saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (22/07/2023).

Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali diringkus dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejaksaan

23 January 2025 - 09:54 WIB

Tak Indahkan Peringatan Polisi dan Dishub, Puluhan Truk Pasir Tambang Ilegal Muatan 10 Ton Lebih Rusak Jalan di Pringsewu dan Lampung Tengah

23 January 2025 - 09:42 WIB

Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026, Pekon Sidomulyo Pagar Dewa Lampung Barat Gelar Musrenbang

23 January 2025 - 09:23 WIB

Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos

22 January 2025 - 01:27 WIB

Lampung Barat Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Pj Bupati Tanam Jagung Serentak

22 January 2025 - 00:05 WIB

Ini Langkah Siaga Bencana dan Imbauan BPBD Tanggamus dalam Hadapi Hidrometeorologi 2025

21 January 2025 - 23:55 WIB

Trending di Lampung